Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Imbau Pelamar PPPK Tak Percayai Calo

REDAKSIBy REDAKSIDesember 26, 20243 Mins Read
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Imbau Pelamar PPPK Tak Percayai Calo Desember 26, 2024
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri. (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, menghimbau seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 baik yang sudah selesai mengikuti ujian maupun yang sedang mendaftar tahap ll,nagar tidak percaya dengan siapapun (calo), yang menjanjikan kelulusan.

“Menpanrb mengimbau kepada seluruh peserta dan masyarakat apabila ada ditemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia atau pihak-pihak lainya yang menjanjikan dan menawarkan kelulusan maka segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ungkap Fattah Fikri dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, himbauan ini disampaikan mengingat adanya sejumlah pelamar melapor ke BKPSDM menjadi korban oknum tidak bertanggungjawab, yang menjanjikan ataupun menawarkan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu.

“Baik yang sudah selesai ujian maupun yang sedang mendaftar tahap ll, jangan percaya jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus kelulusan. Jangan percaya, karena sudah banyak korban yang melapor ke BKPSDM seolah-olah kelulusannya bisa diurus,” tambah Fattah Fikri.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Tinjau Posko PPKM Mikro Sampai ke Tingkat Gampong

Hal itu juga turut dibenarkan oleh Kepala BKPSD T Didi Farisha melalui Sekretarisnya Razali. Ia mengungkapkan itu berdasarkan laporan yang diterima pihaknya. Untuk itu ia turut menghimbau agar para pelamar jangan mudah percaya dengan seseorang yang menjanjikan akan dapat meluluskan PPPK.

Imbauan Penting untuk Dikatahui

Lebih lanjut Razali mengatakan ada sejumlah informasi penting yang perlu diketahui pelamar PPPK berdasarkan hasil audensi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Plt Kadis Kesehatan dr Zulfikry, dan Sekretaris BKPSDM Razali SE, dengan MenpanRB di Jakarta, Selasa (10/12/2024) lalu.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Imbau Pelamar PPPK Tak Percayai Calo Desember 26, 2024
Tim dari Aceh Timur saat menjumpai perwakilan dari KemenPAN-RB di Jakarta, (10/12/2024)

Dari hasil audensi itu, diperoleh sejumlah informasi penting terkait pelaksanaan tahapan seleksi PPPK tahun 2024.

Baca Juga :  Dituding Catut Nama Pj Walikota untuk Masuk Gratis ke Hutan Manggrove, Sekjen P-NKRI: Itu Tidak Benar

Pertama, pemenuhan formasi atau kelulusan disebutkan bahwa diawali kepada prioritas utama pada Tenaga Honorer K2 yang terdaftar di Data Base BKN.

Kedua, setelah terpenuhi prioritas utama, maka selanjutnya diikuti Nilai Hasil Ujian CAT-BKN tertinggi menjadi dasar kelulusan pada masing-masing formasi.

Ketiga, kelulusan PPPK 2024 tidak menerapkan penambahan nilai dari pihak-pihak lain, atau tambahan nilai dari masa kerja, sehingga yang sudah berkerja 15 tahun atau 2 tahun saja tidak ada perbedaan.

Keempat, penambahan nilai hanya berlaku sesuai PermanpanRB Nomor 391 Tahun 2024 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai kompetensi teknis pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kelima, proses Seleksi PPPK tidak dipungut biaya, kegiatan seluruh proses tahapan sampai dengan pemenuhan formasi/kelulusan tanpa biaya/gratis.

Baca Juga :  Arungi Lumpur, Bupati Al-Farlaky Salur Bantuan ke Desa Sijudo dan Sahraja di Pelosok Aceh Timur 

Keenam, pelaksanaan seleksi CASN baik PNS dan PPPK dikelola BKN Pusat melalui sistem seleksi berbasis komputer CAT-BKN dan tidak bersifat manual.

Ketujuh, nilai Live Score pada link youtube BKN merupakan nilai riil pelaksanaan seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT-BKN), tidak bisa berubah-rubah dan nilai tersebut menjadi nilai dasar perengkingan pemenuhan formasi/kelulusan.

“Selanjutnya, pihak Panitia baik Pusat dan Daerah atau instansi pemerintah lainya tidak memiliki kewenangan merubah hasil Computer Assisted Test (CAT-BKN) atau meluluskan peserta seleksi CASN baik PNS dan PPPK.

Pemenuhan Formasi/Kelulusan murni atas kemampuan pribadi dalam mengikuti ujian melalui Computer Assisted Test (CAT-BKN), tanpa ada bantuan dari pihak mana pun,” jelas Razali, seraya menyebutkan jadwal ujian pelamar tahap ll sesuai dengan jadwal dari KemenpanRB. (*)

Calo Imbau Ketua Komisi IV Pelamar PPPK PPPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.