Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20252 Mins Read
Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur  Januari 13, 2025
Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur . (Foto; dok Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jumat (10/01/2025).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 00.15 WIB tersebut, empat pemuda diamankan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

Baca Juga :  Dalam Kondisi Lemas, Sejumlah Warga Rohingya Terdampar di Pesisir Pidie, Aceh

Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla SH MH Senin, (13/1/2025) mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial; MU (26), SA (26), FA (23) dan MR (17) yang kesemuanya tercatat warga Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusra.

Disebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa informasi dari warga tersebut benar dan anggota Polsek Ranto Peureulak mengamankan para terduga pelaku yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pemerintah Memiliki Niat Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram (bruto); 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram (bruto); 1 (satu) buah kaca pirex; dan 2 (dua) buah gunting.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

Di akhir keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (*)

Aceh Timur Gerebek Rumah Warga Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.