Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 13, 20252 Mins Read
Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur  Januari 13, 2025
Gerebek Rumah Warga, Polisi Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Sabu di Aceh Timur . (Foto; dok Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jumat (10/01/2025).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 00.15 WIB tersebut, empat pemuda diamankan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

Baca Juga :  Ketua DPD APDESI Aceh Lantik Pengurus DPC APDESI Aceh Besar

Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla SH MH Senin, (13/1/2025) mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial; MU (26), SA (26), FA (23) dan MR (17) yang kesemuanya tercatat warga Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusra.

Disebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa informasi dari warga tersebut benar dan anggota Polsek Ranto Peureulak mengamankan para terduga pelaku yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  YARA Minta Menteri ESDM, Keuangan, LHK, BKPM dan Kapolri untuk patuhi PP 23 tahun 2015

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram (bruto); 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram (bruto); 1 (satu) buah kaca pirex; dan 2 (dua) buah gunting.

Baca Juga :  Diminta Klarifikasi oleh DPRK, PT Medco Mengaku Tak Ketahui Sumber Bau

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

Di akhir keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (*)

Aceh Timur Gerebek Rumah Warga Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.