Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20252 Mins Read
Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur Februari 24, 2025
Usai menang putusan MK, Al-Farlaky ajak semua pihak bangun Aceh Timur. (Foto: tangkapan layar/dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi – Republik Indonesia (MK-RI) akhirnya membacakan putusan hasil sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024, yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Calon Bupati 01 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK itu pada Senin, 24 Februari 2025 sore, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon.

Dengan hasil putusan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka yang dibacakan oleh hakim MK ini maka, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Aceh Timur tahun 2024 lalu yakni, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin nomor urut 03, tetap sebagai pemenang dalm Pilkada Aceh Timur yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Mendagri Tunjuk Amrullah Sebagai Pj Bupati Aceh Timur

“Dalam pokok permohonan, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan 9 hakim MK yang dibacakan bergilir di ruang sidang pleno MK terbuka, Senin (24/2/2025), sore.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky usai mendengar putusan hakim di gedung MK Jakarta Pusat, turut mengucapkan syukur dan terimakasihnya kepada masyarakat Aceh Timur, beserta timnya yang telah bekerja dalam pemenangan pasangan nomor urut 03 ini.

Baca Juga :  Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih

Kedepan Al-Farlaky meminta dukungan dari semua pihak untuk fokus membangun Aceh Timur.

“Terimakasih untuk masyarakat, para relawan, tim pemenangan serta ulama yang telah mendoakan kemenangan pasangan AZAN,” ucap Al-Farlaky usai pembacaan putusan hakim, di Jakarta, Senin.

Menurut Al-Farlaky, usai putusan MK tidak ada lagi 01,02,03 maupun 04, semua tahapan telah selesai. Untuk itu kedepan ia berharap dukungan semua pihak dalam membangun Aceh Timur.

Baca Juga :  HUT Aceh Timur Ke- 65 Banjir Hadiah, Ada Sepeda Motor, Kulkas dan Puluhan Lainnya

“Kedepan kami mengajak semua pihak untuk membangun Aceh Timur,” harap Bupati Aceh Timur terpilih, Al-Farlaky. (rn/red)

Editor: Mahyud 

Al-Farlaky Bangun Aceh Timur Ditetapkan Sebagai Bupati Putusan MK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.