RILIS.NET, LANGSA – Petugas Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan puluhan dus rokok ilegal tanpa cukai, selain mengamankan barang bukti petugas juga turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, Rabu (6/8/2025).
Kedua pelaku diamankan di dua tempat terpisah, yakni di Kecamatan Langsa Baro dan juga Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Petugas menyita dua dus yang diperkirakan mencapai 144.600 batang.
Menurut keterangan dari Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, puluhan dus rokok ilegal tanpa pita cukai itu diamankan bersama dua pelaku.
“Kedua pelaku tersebut masing-masing kedapatan membawa 26 dan 45 slop rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Manchester, Oris, HD, IB dan Luffman,” terang Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.
Usai dilakukan pengembangan sambung Dwi, pihaknya kemudian menemukan tambahan ratusan slop rokok ilegal dari berbagai merek di dalam sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur.
Petugas juga menemukan 653 slop rokok ilegal dengan merek IB, Manchester, Oris, HD, Luffman NIKKEN dan lainnya. Dari pengembangan kasus, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam rumah dan juga di area kebun belakang rumah, kata Dwi.
“Untuk rokok ilegal yang ditemukan ini akan terus kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya. (*)

