Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal dan Dua Orang Diduga Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 7, 20251 Min Read
Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal dan Dua Orang Diduga Pelaku Agustus 7, 2025
Ilustrasi rokok ilegal. (FOTO: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Petugas Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan puluhan dus rokok ilegal tanpa cukai, selain mengamankan barang bukti petugas juga turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, Rabu (6/8/2025).

Kedua pelaku diamankan di dua tempat terpisah, yakni di Kecamatan Langsa Baro dan juga Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Petugas menyita dua dus yang diperkirakan mencapai 144.600 batang.

Baca Juga :  Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi

Menurut keterangan dari Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, puluhan dus rokok ilegal tanpa pita cukai itu diamankan bersama dua pelaku.

“Kedua pelaku tersebut masing-masing kedapatan membawa 26 dan 45 slop rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Manchester, Oris, HD, IB dan Luffman,” terang Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.

Baca Juga :  Bak di Negara Perang, Kondisi SD Kuala Leuge Peureulak ini Porak-poranda 

Usai dilakukan pengembangan sambung Dwi, pihaknya kemudian menemukan tambahan ratusan slop rokok ilegal dari berbagai merek di dalam sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur.

Petugas juga menemukan 653 slop rokok ilegal dengan merek IB, Manchester, Oris, HD, Luffman NIKKEN dan lainnya. Dari pengembangan kasus, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam rumah dan juga di area kebun belakang rumah, kata Dwi.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah Dimulai, Polisi Imbau Masyarakat Lengkapi Surat Kendaraan

“Untuk rokok ilegal yang ditemukan ini akan terus kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Bea Cukai Langsa Pelaku Rokok Rokok Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.