RILIS.NET, ACEH TIMUR – Zulfahmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa periode 2024-2025.
Prosesi pelantikan Zulfahmi berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Aceh Timur, di ruang sidang A sekretariat setempat, Kamis (18/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.
Zulfahmi adalah kader muda Partai Aceh dari DPW PA Aceh Timur, dia dilantik menggantikan posisi Ibrahim alias Pang Odon dari partai politik yang sama. Dan dia telah meninggal dunia pada 10 Juli 2025 lalu, akibat sakit.
Pelantikan PAW DPRK Aceh Timur ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1096/2025, tentang peresmian pemberhentian dengan hormat Ibrahim, sebagai Anggota DPRK Aceh Timur.
“Disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Timur serta pengangkatan anggota DPRK pergantian antar waktu kepada Zulfahmi,” sebut Sekretaris Dewan (Sekwan) Zubir SE, saat membacakan keputusan itu.
Usai pengambilan sumpah, Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir mengatakan, anggota DPRK Aceh Timur saat kembali dalam posisi lengkap menjadi 40 orang, setelah dilantiknya Zulfahmi.
Musaitir mewakili anggota DPRK lainnya juga turut menyampaikan terimakasih atas pengabdian Pang Odon selama almarhum menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Timur selama hidupnya.
Kepada Zulfahmi diminta untuk tetap bekerja memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di Aceh Timur.
“Atas nama pimpinan kami mengucapkan selamat bertugas kepada Zulfahmi semoga dapat menjalankan tugas dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kepentingan bangsa, khusunya untuk kemajuan Aceh Timur, dan menjaga amanah serta tanggungjawab sebagai anggota DPRK,” harapnya.
Pada acara pelantikan itu turut hadir Ketua DPW PA Aceh Timur, para Anggota DPRK, Wakil Bupati Aceh Timur, unsur Forkopimda serta tamu dan undangan lainnya. (*)
Editor: Mahyud

