Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal di Aceh

REDAKSIBy REDAKSIOktober 5, 20252 Mins Read
Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal di Aceh Oktober 5, 2025
Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin SH. (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin SH, meminta Sekretaris Pansus DPRA Nurdiansyah, untuk segera mempertanggungjawabkan tudingannya yang menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) menerima setoran

Rp 30 juta per escavator tiap bulan dari tambang Ilegal di kawasan Aceh.

“Ini harus dibuktikan secara autentik oleh Nurdiansyah, jangan bermain api dan asal bicara. Instansi Aparat Penegak Hukum itu banyak diantaranya ada Kejaksaan, Kehakiman, Polri, TNI. Jadi yang mana yang dimaksudkan oleh Nurdiansyah, sehingga tidak menebar fitnah terhadap lembaga Yudikatif”, ujar Abd Hadi Abidin yang akrab disapa Adi Maros, kepada media Minggu 5 Oktober 2025.

Baca Juga :  Surati Presiden, Mualem Minta Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan

Dikatakannya, dibalik ungkapan Nurdiansyah yang tendensius ini, pihaknya menduga ada upaya sistematis yang sedang dijalankan untuk melemahkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh.

“Jadi, mungkin saja targetnya ingin melunturkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum, sehingga para ‘maling’ uang rakyat di Aceh bisa dengan leluasa melakukan aksinya”, demikian Adi Maros.

Baca Juga :  Akibat Puting Beliung 103 Unit Rumah Rusak di Aceh Timur

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap, setiap alat berat itu disebut wajib menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum (APH) sebagai “uang keamanan”.

Jika dikalkulasi, total setoran ilegal itu mencapai Rp360 miliar dalam setahun.

“Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan serius,” kata Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, dalam paripurna yang berlangsung di DPRA, Kamis (25/9/2025) lalu.

Baca Juga :  KAHMI Harus Menyumbang Gagasan Demi Kemajuan Aceh Timur

Temuan Pansus DPRA, sedikitnya ada 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Menanggapi temuan itu, Pansus DPRA telah mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Mereka juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang dialihkan secara legal kepada koperasi gampong. (rn/ril)

Aceh APH Nurdiansyah Setoran Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.