Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal di Aceh

REDAKSIBy REDAKSIOktober 5, 20252 Mins Read
Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal di Aceh Oktober 5, 2025
Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin SH. (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Direktur Eksekutif Aceh Human Foundation (AHF), Abd Hadi Abidin SH, meminta Sekretaris Pansus DPRA Nurdiansyah, untuk segera mempertanggungjawabkan tudingannya yang menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) menerima setoran

Rp 30 juta per escavator tiap bulan dari tambang Ilegal di kawasan Aceh.

“Ini harus dibuktikan secara autentik oleh Nurdiansyah, jangan bermain api dan asal bicara. Instansi Aparat Penegak Hukum itu banyak diantaranya ada Kejaksaan, Kehakiman, Polri, TNI. Jadi yang mana yang dimaksudkan oleh Nurdiansyah, sehingga tidak menebar fitnah terhadap lembaga Yudikatif”, ujar Abd Hadi Abidin yang akrab disapa Adi Maros, kepada media Minggu 5 Oktober 2025.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Aceh Timur

Dikatakannya, dibalik ungkapan Nurdiansyah yang tendensius ini, pihaknya menduga ada upaya sistematis yang sedang dijalankan untuk melemahkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh.

“Jadi, mungkin saja targetnya ingin melunturkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum, sehingga para ‘maling’ uang rakyat di Aceh bisa dengan leluasa melakukan aksinya”, demikian Adi Maros.

Baca Juga :  Ratusan ASN Pemkab Aceh Timur Gotong Royong di Kota Idi Rayeuk

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap, setiap alat berat itu disebut wajib menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum (APH) sebagai “uang keamanan”.

Jika dikalkulasi, total setoran ilegal itu mencapai Rp360 miliar dalam setahun.

“Praktik haram ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan serius,” kata Sekretaris Pansus DPRA, Nurdiansyah, dalam paripurna yang berlangsung di DPRA, Kamis (25/9/2025) lalu.

Baca Juga :  Industri Hulu Migas Pioner Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Temuan Pansus DPRA, sedikitnya ada 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.

Menanggapi temuan itu, Pansus DPRA telah mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal. Mereka juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang dialihkan secara legal kepada koperasi gampong. (rn/ril)

Aceh APH Nurdiansyah Setoran Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.