Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Bener Meriah

Dua Gampong Tak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSIMei 23, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Dua Gampong Tak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Bener Meriah Mei 23, 2020
Surat Edaran Bupati Bener Meriah Terkait Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah (Foto: Ist)
RILIS.NET, Bener Meriah – Dua kampung di Kabupaten Bener Meriah tak diizinkan menggelar pelaksanaan Shalat Idul Fitri sehubungan dengan upaya pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dua kampung tersebut yakni Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango di Kecamatan Permata Bener Meriah karena keduanya masing-masing pernah memiliki seorang warga yang positif COVID-19 walau yang berasal dari Kampung Pemango sudah dinyatakan sembuh.
Keputusan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 180/674/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.
“Khusus untuk Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango Kecamatan Permata pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing,” bunyi poin D Surat Edaran tersebut.
“Dan tidak diperbolehkan keluar melaksanakan Shalat Idul Fitri di kampung lain dan warga kampung lain untuk sementara waktu tidak memasuki Kampung Penosan Jaya dan Pemango kecuali untuk hal-hal yang diperkenankan,” sambungan poin D tersebut.
Sementara untuk kampung-kampung lainnya, pemerintah daerah setempat masih membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka atau masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar menjaga jarak barisan, pengaturan shaf agar diberikan jarak minimal 1 meter, dan membawa sajadah serta memakai masker atau mengikuti disiplin protokol kesehatan,” bunyi poin B pada Surat Edaran tersebut.
Sumber: Antara
Baca Juga :  Peringati Milad GAM, Kupiah Seuke: Tugas Dewan dari PA Bukan untuk Perkaya Diri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.