Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

REDAKSIBy REDAKSIMei 8, 20262 Mins Read
Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini Mei 8, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho Pangabean mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh pada program pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) milik Martini daerah pemilihan Aceh Timur, Jumat, 8 Mei 2026.

” Hari ini kita telah melaporkan anggota DPRA atas nama Martini ke Kejati Aceh untuk dilakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada program Pokir miliknya, ” cetusnya.

Baca Juga :  Lindungi Populasi Badak, Pemkab Aceh Timur Siapkan 7200 Hektar Lahan untuk Lokasi SRS

Dikatakan Nugroho laporan bernomor 050/SPPA/III/2026 tertangal 8 Mei 2026 tersebut telah diterima oleh pihak Kejati Aceh. Dalam laporan tersebut diduga pengguna anggaran tersebut menyimpang, ujarnya.

Nugroho merincikan pada tahun 2021 jumlah Pokir milik Martini sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 77 item kegiatan. Selanjutnya tahun 2022 sebesar Rp 15,4 miliar sebanyak 66 kegiatan, tahun 2023 mencapai Rp 8 miliar dengan jumlah kegiatan 43 item.

Baca Juga :  Update Perolehan Medali POPDA, Aceh Timur Diposisi Kelima

Selanjutnya pada tahun 2024 jumlah anggaran Pokir milik Martini sebesar Rp 4 miliar terdiri dari 12 item kegiatan. Sedangkan anggaran Pokir di tahun 2026 mencapai Rp 4 miliar dengan jumlah kegiatan sebanyak 19 item.

Menurut Nugroho, besarnya anggaran pokir yang diusulkan oleh Martini dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp 46,4 miliar lebih, tentu dalam pengelolaannya diduga tidak sesui ketentuan.

Baca Juga :  Pulang dari Banda Aceh Sekda Kota Langsa Terpapar Covid-19

“Selain data dan informasi dari masyarakat pengelolaan dana Pokir tersebut juga muncul dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” cetusnya.

Dalam audit BPK ada dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai bentuk transparansi kami juga akan fokus melakukan pengawalan kasus tersebut. Bahkan menurut Nugroho pihaknya siap membantu untuk mengungkap dugaan korupsi milik Martini anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, cetusnya. (*)

DPRA Dugaan Korupsi Kejati Pikir Satgas PPA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.