RILIS.NET, BANDA ACEH – Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho Pangabean mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh pada program pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) milik Martini daerah pemilihan Aceh Timur, Jumat, 8 Mei 2026.
” Hari ini kita telah melaporkan anggota DPRA atas nama Martini ke Kejati Aceh untuk dilakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada program Pokir miliknya, ” cetusnya.
Dikatakan Nugroho laporan bernomor 050/SPPA/III/2026 tertangal 8 Mei 2026 tersebut telah diterima oleh pihak Kejati Aceh. Dalam laporan tersebut diduga pengguna anggaran tersebut menyimpang, ujarnya.
Nugroho merincikan pada tahun 2021 jumlah Pokir milik Martini sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 77 item kegiatan. Selanjutnya tahun 2022 sebesar Rp 15,4 miliar sebanyak 66 kegiatan, tahun 2023 mencapai Rp 8 miliar dengan jumlah kegiatan 43 item.
Selanjutnya pada tahun 2024 jumlah anggaran Pokir milik Martini sebesar Rp 4 miliar terdiri dari 12 item kegiatan. Sedangkan anggaran Pokir di tahun 2026 mencapai Rp 4 miliar dengan jumlah kegiatan sebanyak 19 item.
Menurut Nugroho, besarnya anggaran pokir yang diusulkan oleh Martini dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp 46,4 miliar lebih, tentu dalam pengelolaannya diduga tidak sesui ketentuan.
“Selain data dan informasi dari masyarakat pengelolaan dana Pokir tersebut juga muncul dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” cetusnya.
Dalam audit BPK ada dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk transparansi kami juga akan fokus melakukan pengawalan kasus tersebut. Bahkan menurut Nugroho pihaknya siap membantu untuk mengungkap dugaan korupsi milik Martini anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, cetusnya. (*)

