Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Wow! Rumah Menteri di Ibukota Baru Luasnya 580 M Persegi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 22, 20222 Mins Read
Wow! Rumah Menteri di Ibukota Baru Luasnya 580 M Persegi Februari 22, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – Pemerintah semakin siap memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam lampiran II UU IKN dijelaskan berbagai aspek pembangunan ibu kota baru, termasuk rumah pagi pejabat dan PNS.
Berikut beberapa informasinya dirangkum detikcom.
1. Rumah Abdi Negara Dibangun 2022-2024
Perumahan bagi aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dibangun pada 2022-2024.
2. Pihak Swasta Dilibatkan
Penyediaan perumahan PNS di IKN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Sementara itu, penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
3. Spesifikasi Rumah Menteri hingga Staf
Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja, yakni sebagai berikut:
– Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah Tapak 580 m2
– Pejabat Negara: Rumah Tapak 490 m2
– JPT Madya/ Eselon 1: Rumah Tapak 390 m2
– JPT Pratama/Eselon 2: Rumah Susun 290 m2
– Administrator / Eselon 3: Rumah Susun 190 m2
– Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah Susun 98 m2
4. Berkonsep “Kota 10 Menit”
Konsep hunian eksisting yang umumnya berupa bangunan tunggal dianggap tidak sejalan dengan arah pengembangan wilayah IKN untuk menjadi “Kota 10 Menit”.
Oleh karena itu, kebutuhan hunian dan fasilitasnya akan dimodifikasi melalui penggabungan berbagai layanan dalam satu bangunan, yaitu dengan memperhatikan standar kenyamanan yang berlaku serta menyediakan hunian dalam bentuk rumah susun atau apartemen, dengan tetap memperhatikan standar minimal bagi tiap kebutuhan, seperti jabatan dan jumlah anggota rumah tangga.
Sumber: detik
Baca Juga :  Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2020 Rp35 Juta
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.