Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Putusan DKPP RI, Nurmi Ali Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
Putusan DKPP RI, Nurmi Ali Diberhentikan dari Ketua KIP Aceh Timur Mei 18, 2022
Sidang di DKPP RI (Foto: Humas DKPP RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Putusan sidang DKPP RI, Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali Diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KIP Aceh Timur, karena dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Selain memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Aceh Timur (teradu l), DKPP juga memberikan peringatan kepada anggota KIP Aceh Timur lainnya yakni, Sofyan, Yusri, Faisal serta Sunanda sebagai Sekretaris KIP Aceh Timur.

Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (18/5/2022) pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :  4.324 Calon Anggota PPS di Kabupaten Aceh Timur Ikuti Tes Wawancara

Teradu dalam perkara ini adalah enam penyelenggara pemilu dari KIP Kabupaten Aceh Timur yang terdiri dari Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur adalah Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana. Sementara, Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Sunanda.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, 18 April 2022.

Sebelumnya, Perkara ini diadukan oleh Heri Saputra selaku Pengadu. Dia mengadukan Nurmi, Sofyan, Yusri, Faisal, dan Eni Yuliana (Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur) selaku Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Sunanda (Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur) sebagai Teradu VI.

Baca Juga :  Ini Alasan Negara Barat Mau Walk-Out di Pertemuan G20

Teradu I – V didalilkan tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayatr gaji Pengadu secara penuh.

Teradu I juga didalilkan tidak profesional karena menandatangani surat keputusan pengangkatan Tenaga Admin Sidalih KIP Kabupaten Aceh Timur, di mana seharusnya surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat (Teradu VI).

Baca Juga :  DPRK Tunjuk Lima Nama Sebagai Pansel Panwaslih Aceh Timur

Dalam putusan sidang DKPP RI yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKKP selain memberhentikan Nurmi Ali dari jabatan Ketua KIP Aceh Timur dan peringatan kepada Sofyan, Yusri, Faisal masing-masing sebagai Anggota KIP Aceh Timur, juga peringatan diberikan kepada Sekretaris KIP Aceh Timur Sunanda. Sedangkan satu orang Anggota KIP lainnya yakni Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya, karena dianggap tidak bersalah. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi                             

Editor: Mahyud

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.