Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tiga Proyek di Hutan Kota Langsa Dikerjakan Kurang Volume

REDAKSIBy REDAKSIJuni 26, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Proyek di Hutan Kota Langsa Dikerjakan Kurang Volume Juni 26, 2021
Hutan Kota Langsa. Foto : Ist/ajnn

RILIS.NET, Langsa – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan tiga proyek di Hutan Kota Langsa tahun anggaran 2020 dikerjakan kurang volume.


Tiga proyek tersebut berada dibawah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa.

Tiga proyek tersebut adalah Pembangunan Pagar Kawasan Wisata Hutan Kota Langsa, Pembangunan Tempat Parkir Kawasan Wisata Hutan Kota dan Pembangunan Jalan Setapak Kawasan Wisata Hutan Kota.

BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya menyebutkan, proyek Pembangunan Pagar dikerjakan oleh PT MMR dengan nilai kontrak Rp 6.857.600.000.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim BPK pada Senin 25 Januari 2021 ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 74.629.000 pada proyek tersebut.

Kekurangan volume juga ditemukan pada proyek Pembangunan Tempat Parkir yang dikerjakan oleh CV TK dengan nilai sebesar kontrak Rp. 827.500.000.

Hasil pemeriksaan tim BPK pada 4 Februari 2021, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 2.781.000 pada proyek tersebut. BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek Pembangunan Jalan Setapak.

Pada proyek yang dikerjakan oleh CV AL dengan nilai kontrak Rp. 1.046.700.000 ini, tim BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp. 26.590.000. Total kekurangan volume dari tiga proyek tersebut mencapai Rp.100 juta lebih.

BPK menyebutkan, kekurangan volume di tiga proyek tersebut terjadi karena Kepala Disporapar Kota Langsa kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik yang menjadi tanggungjawabnya.

BPK juga menyebutkan permasalahan tersebut juga muncul karena Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan fisik dilapangan sesuai tanggungjawab masing-masing.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Langsa Usman Abdullah agar memerintahkan Kepala Disporapar agar optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik yang menjadi tanggungjawabnya.

Juga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan supaya lebih cermat dalam mengawasi pekerjaan fisik dilapangan sesuai tanggungjawab masing-masing dan menarik serta menyetor kelebihan bayar kepada tiga perusahaan yaitu PT. MMR Rp. 74.629.000. CV. TK Rp. 2.781.000 dan dari CV. AL sebesar Rp. 26.590.000 ke Kas Daerah.


Sumber: Ajnn
Baca Juga :  Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Rombak Kabinet, Walikota Langsa Tunjuk 10 Plt Kadis

November 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.