Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Masyarakat

REDAKSIBy REDAKSIMei 25, 20222 Mins Read
Kejati Aceh Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Masyarakat Mei 25, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sertifikat tanah milik masyarakat, Kejaksaan Tinggi Provinsi masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit BPKP nantinya yang akan menentukan sebelum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi sertifikat tanah masyarakat miskin pada Dinas Pertanahan Aceh tahun anggaran 2019 lalu.

Berdasarkan keterangan Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menuturkan tim penyidik pidana khusus sedang berkoordinasi untuk melengkapi sejumlah data yang diminta oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen 

“Hasil audit BPKP sangat dibutuhkan untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan pensertifikatan tanah masyarakat miskin senilai Rp 2,9 miliar rupiah lebih,” sebut Ali Rasab, Rabu (25/5).

Ia juga menyebutkan penanganan kasus pensertifikatan tanah masyarakat miskin ini telah masuk ke tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan gelar perkara setelah ada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut,” kata Ali Rasab seperti dilansir AJNN, Selasa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Dalam kasus ini tambah Ali Rasab, lebih dari 15 orang telah dimintai keterangannya termasuk ahli. Penyidikan kasus ini masih terus berproses. “Ada beberapa yang telah dipanggil dimintai keterangan dalam kasus ini,” ungkap Ali Rasab.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan Aceh pada tahun anggaran 2019 melaksanakan pekerjaan pensertifikatan tanah masyarakat miskin sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Baca Juga :  FS Tersangka, Ketua Setara Institute: Kapolri Lulus Ujian Terberat

Pembuatan sertifikat tanah masyarakat miskin tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Sasaran kegiatan tersebut membuat 2.200 sertifikat tanah masyarakat miskin serta 200 sertifikat aset milik pemerintah. Yang seharusnya 2.200 sertifikat yang dikerjakan adalah 1.133 sertifikat.

Dengan demikian penyidik Kejati Aceh berkesimpulan telah terjadi kerugian negara sekurang – kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar rupiah. (rn/ajnn)

BPKP Kajati Aceh Korupsi Masyarakat Sertifikat Tanah Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.