Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat

REDAKSIBy REDAKSIJuni 10, 20221 Min Read
Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat Juni 10, 2022
Tersangka dan Barang-bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BARAT – Petugas Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat berhasil menyita narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta lebih seberat 379 gram. Selain mengamankan Barang Bukti polisi juga turut mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santos mengatakan, Barang bukti narkotika yang diamankan itu ada dua bentuk, yaitu berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

“Selain ada bentuk berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal'” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso yang turut didampingi Kasat Narkoba Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis (9/6).

Pandji Santoso lebih lanjut menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25 ) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, tersangka Ketua yang diamankan RZ (25) juga warga Kecamatan Samatiga. Serta AU (36) warga Kecamatan Johan pahlawan, Aceh Barat.

Baca Juga :  DPRK Langsa Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Ditubuh PDAM Tirta Keumuneng

Tersangka yang kemudian berhasil diamankan yakni RK (44) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, ia dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

“Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Pandji Santoso.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Jaya Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.