Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat

REDAKSIBy REDAKSIJuni 10, 20221 Min Read
Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat Juni 10, 2022
Tersangka dan Barang-bukti dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BARAT – Petugas Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat berhasil menyita narkotika jenis sabu senilai Rp400 juta lebih seberat 379 gram. Selain mengamankan Barang Bukti polisi juga turut mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santos mengatakan, Barang bukti narkotika yang diamankan itu ada dua bentuk, yaitu berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal.

Baca Juga :  KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

“Selain ada bentuk berupa serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal'” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso yang turut didampingi Kasat Narkoba Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis (9/6).

Pandji Santoso lebih lanjut menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25 ) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, tersangka Ketua yang diamankan RZ (25) juga warga Kecamatan Samatiga. Serta AU (36) warga Kecamatan Johan pahlawan, Aceh Barat.

Baca Juga :  Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tersangka yang kemudian berhasil diamankan yakni RK (44) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, ia dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

“Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Pandji Santoso.

Baca Juga :  Sosialisasi di Aceh Timur, DPDA Minta Tak Ada Kekerasan di Lingkungan Dayah 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.