Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Irwanda Gugat Keputusan Partai, Jubir DPW PA Aceh Timur: Itu Hak Dia Sebagai Warga Negara

REDAKSIBy REDAKSIJuni 12, 20221 Min Read
Irwanda Gugat Keputusan Partai, Jubir DPW PA Aceh Timur: Itu Hak Dia Sebagai Warga Negara Juni 12, 2022
Foto: Jubir DPW PA Aceh Timur Mansur Abubakar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sikap Irwanda menggugat keputusan Partai Aceh, karena melakukan PAW atas dirinya ke Pengadilan Negeri setempat, menurut juru bicara DPW PA Aceh Timur itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.

“Partai Aceh menyebut pemberhentian Irwanda sudah sesuai aturan Partai. Prinsipnya, semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Jubir DPW PA Aceh Timur Mansur Abubakar, Minggu (12/6).

Baca Juga :  Ini Jadwal dan Titik Lokasi Kampanye Bagi Cabup dan Cawabup di Aceh Timur 

Mansur atau yang akrab disapa Leubeh ini juga menuturkan, DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal, sesuai dengan AD/ART Partai Aceh, termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan.

Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tidak suka secara personal, kata Leubeh.

Baca Juga :  Empat Nama PAW Diverifikasi Bawaslu RI untuk Calon Panwaslih Aceh Timur Sisa Periode 2018-2023

“Ini adalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” terang Mansur kepada RILIS.NET.

Meskipun demikian tambah Mansur, DPW PA Aceh Timur sangat menghormati apa yang ditempuh oleh Irwanda saat ini, itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.

“Menurut kami itu adalah Hak Irwanda sebagai warga negara,” pungkas Mansur menambahkan.

Baca Juga :  Mobil Rombongan Anies Baswedan Kecelakaan Beruntun di Aceh Timur

“Dari hasil tersebut, kami menegaskan bahwa PAW kepada saudara Irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya,” tutup Mansur. (rn/red)

Editor: Mahyuddin

DPW PA Aceh Timur Irwanda Jubir PA Parta Aceh PAW DPRK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.