Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

Pemerintah Aceh Tambah Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H Dua Hari

REDAKSIBy REDAKSIJuli 3, 20222 Mins Read
Pemerintah Aceh Tambah Libur Hari Raya Idul Adha 1443 H Dua Hari Juli 3, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menambah waktu libur bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari dalam rangka menyambut dan menghormati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Dua hari libur tambahan tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11dan 12 Juli 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penambahan hari libur tersebut sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang Penetapan Hari yang Diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca Juga :  Aceh Timur Akan Dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh

“Libur kerja selama dua hari tersebut harus diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain,” katanya.

Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Baca Juga :  Normal Baru di Beijing: Masjid buka, pasar tutup

Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Diganggu Mahluk Halus dan Sulit Tidur, Roy Kiyoshi 'Keluar' Penjara

 

Sumber: Antara

Hari Raya Idul Adha Pemerintah Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Lismawani Al-Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif Se-Aceh

November 8, 2025

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

November 2, 2025

Bupati Al-Farlaky Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Aceh Timur

Oktober 28, 2025

Insan Pers Aceh Timur Menggelar Maulid Akbar dan Santuni Anak Yatim

Oktober 28, 2025

Bupati Al-Farlaky Sambangi Anak Yatim yang Tempati Rumah dari Anyaman Bambu 

Oktober 24, 2025

Mualem Hadiri Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Oktober 23, 2025

Ainun Gadis Yatim Aceh Timur yang Lihai Sebagai Barista Kopi

Oktober 23, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.