Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Pemkab Aceh Timur Kembali Serahkan Aset ke Pemko Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJuli 4, 20222 Mins Read
Pemkab Aceh Timur Kembali Serahkan Aset ke Pemko Langsa Juli 4, 2022
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT, menyaksikan penandatanganan perjanjian pengalihan aset pemekaran barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa, Senin (4/7/2022), di Banda Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali serahkan aset ke pihak Pemko Langsa. Saat penyerahan berlangsung, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa menandatangani perjanjian peralihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Timur kepada Kota Langsa di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (4/7/2022).

Perjanjian peralihan aset berupa tanah dan bangunan itu masing-masing ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib dan Walikota Langsa Usman Abdullah.

Prosesi penandatanganan disaksikan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar, Ketua DPRK Aceh Timur serta para Sekda kedua wilayah tersebut. Selain itu sejumlah kepala SKPA dan Biro terkait di Lingkungan Setda Aceh juga turut hadir.

Baca Juga :  Bupati Rocky Sampaikan Potensi Kuala Idi pada Kemenko Perekonomian

Dengan berlakunya perjanjian peralihan itu maka nota kesepahaman yang sebelumnya telah ada antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Pemerintah Kota Langsa tentang tanah dan bangunan/gedung milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang akan dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Langsa Nomor: 030/2312/2016 dan nomor: 030/915/2016 tanggal 4 April 2016 dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Nova usai prosesi penandatanganan menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa, dimana di dalam Pasal 14 disebutkan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Langsa hal-hal yang meliputi antara lain, barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mualem Lantik Bupati Aceh Timur, Al-Farlaky: Tidak Ada Lagi Dinamika Politik 

Nova menyebut, pencapaian bersama Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa dalam menuntaskan persoalan ini patut diapresiasi lantaran persoalan itu telah berlarut-larut sejak tahun 2021.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat, kolaborasi dan komunikasi yang baik oleh semua pihak. Oleh sebab itu, pada hari yang bersejarah ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST Pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa,” sebut Nova.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual

Semangat dan kerja luar biasa yang ditunjukkan dalam penyelesaian aset pemekaran itu diharapkan menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. (rn/rl)

Aset Pemko Penyerahan Aset
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.