Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Sekda Aceh Timur Hadiri Rakor, Gubernur Minta Cegah Pemudik Lebaran

REDAKSIBy REDAKSIApril 29, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sekda Aceh Timur Hadiri Rakor, Gubernur Minta Cegah Pemudik Lebaran April 29, 2021
Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si

RILIS.NET, Aceh Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Gubernur Aceh melalui zoom meeting.

Rakor ini bertemakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penangaan Covid-19 di Tingkat Gampong.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang pencegahan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di setiap kabupaten/kota yang ada di Aceh.
Salah satu cara yang dilakukan yaitu, mencegah Mudik Lebaran Idul Fitri, hal ini dilakukan agar penyebaran virus Corona tidak menyebar luas pada saat libur lebaran nanti.
Selain Sekda, Rapat Koordinasi juga turut dihadiri Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, Perwakilan Dandim Aceh Timur, Kepala BPBD, Ashadi, Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, serta Kadinkes Aceh Timur Saminan, di Aula Sekdakab Aceh Timur, Kamis (29/4/2021).
Dari data yang dipaparkan oleh sejumlah instansi terkait pada rapat virtual itu, kasus terpapar Covid-19 semakin menuju peningkatan dari sebelumnya. Untuk itu pencegahan mudik dilakukan agar dapat menekan angkat kenaikan kasus Covid-19.
Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.19 tentang peniadaan mudik Hari Raya idul fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam rapat tersebut juga disebutkan, disarankan kepada Bupati dan Walikota, agar dapat menertibkan instruksi Gubernur Aceh tentang pelaksanaan PPKM Mikro sebagai tindak lanjut inmendagri No.9/2021 tentang PKM Mikro.
Kemudian disarankan kepada Kepala Daerah agar menentukan wilayah mana saja yang diwajibkan untuk melaksanakan PPKM Mikro berdasarkan Skala prioritas, dan disarankan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha. (rn/abr)

Baca Juga :  Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.