Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 28, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi April 28, 2021
Ilustrasi (Korupsi) Shutterstock

RILIS.NET, Gayo Lues – Kepala Dinas Dayah Kabupaten Gayo Lues Husin dibekuk Polres Gayo Lues karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp 3,7 miliar, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya Kadis Dayah, Polisi juga turut menahan dua orang tersangka lainnya, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues.
Sebelumnya, Kadis Dayah ini disebut sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada RILIS.NET mengatakan, sebelumnya Husin menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan program penghafal Al-Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.
Bersama Husin turut ditahan Sahrul Huda alias Apuk mantan PPTK, dan Lukman Hakim (rekanan) selaku penyedia tempat Wisma Pondok Indah pada kegiatan itu.
“Dari hasil audit BPKP perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar lebih, dari pagu anggaran awal senilai Rp12,5 miliar rupiah lebih,” sebut Kapolres Gayo Lues Carlie Syahputra Bustamam melalui siaran pers kepada RILIS.NET, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut sebut Carlie, Mantan Kadis Syariat Islam itu mulai ditahan sejak 27 April 2021 lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat diperiksa selama 8 jam lebih. Sebelumnya penahanan juga dilakukan terhadap Sahrul Huda pada 22 April 2021 lalu.
“Sedangkan Lukman Hakim rekanan sudah mulai ditahan sejak 14 April 2021 lalu yang juga telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam kasus itu,” tambah Carlie Syahputra.
Selain menahan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu polisi juga turut menyita Barang Bukti (BB) seperti dokumen dan sejumlah buku tabungan milik tersangka. (rn/rd)

Baca Juga :  Terkait Kasus Kematian Bayi Saat Rujukan, YARA Akan Dampingi Keluarga Korban
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.