Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Tuding Inspektorat Rugikan Desa, Ketua YLBH-IM Aceh Timur Dinilai Salah Minum Obat dan Terkesan Tendensius

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20222 Mins Read
Tuding Inspektorat Rugikan Desa, Ketua YLBH-IM Aceh Timur Dinilai Salah Minum Obat dan Terkesan Tendensius Oktober 15, 2022
Foto: Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Khairul Rizal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Pernyataan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (YLBH-IM) Aceh Timur yang menuding Inspektorat penyebab kerugian Desa dinilai salah minum obat dan terkesan tendensius.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi dari LSM Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Khairul Rizal pada Sabtu (15/10), menurutnya selain lemahnya fungsi pengawasan di tingkat Gampong yakni Tuha Peut Gampong (TPG), juga dibutuhkan penyuluhan hukum yang memadai, agar para penyelenggara pemerintah desa dapat bekerja sesuai aturan dan meminimalisir kesalahan dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga :  Kasus KONI Aceh Timur Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

“Tugas inspektorat tentu hanya sebatas melakukan audit, dan sekaligus melakukan pembinaan, dan bila memungkinkan dianjurkan untuk penyelesaian. Jadi bukan tugas inspektorat untuk mengeksekusi kerena masih ada para penegak hukum lainnya yang juga punya wewenang lebih tinggi. Itu udah salah ‘minum obat’ kalau dianggap inspektorat merugikan desa, kan terkesan tendensius,” sebut Khairul Rizal, Sabtu (15/10).

Oleh sebab itu, mantan Ketua HMI Langsa ini menilai pernyataan Ketua YLBH-IM Aceh Timur Riza Rahmad dinilai sangat tendensius, dan terkesan seperti ada orderan.

Baca Juga :  Untuk Kelancaran Aktifitas Keuchik, Rocky Serahkan 50 Unit Kendaraan Roda Dua

“Semestinya sebagai dia yang mengaku orang yang paham hukum ataupun YLBH tidak harus berfikir dangkal, sebelum menjastifikasi orang lain, dasar apa inspektorat merugikan desa, justru mereka melakukan pengawasan sekaligus pembinaan,” sebutnya.

ForMAT juga menilai selama adanya dana desa, terkadang kondisi di desa antar sesama masyarakat yang berlawanan politik juga terkadang menjadi persoalan di desa, misalkan adanya dugaan saling sikut oleh lawan politik yang kalah.

“Sehingga terkadang tak jarang mereka membuat laporan dugaan korupsi fiktif agar Keuchiknya bisa terjerat dengan hukum, nah, saat ditelusuri ternyata ada faktor ketidak senangan karena kalah saat bertarung. Oleh sebab itu fungsi mereka juga menelusuri sejauh mana kebenaran setiap informasi, bukan asal bertindak,” tambah Khairul Rizal.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

Untuk itu ia meminta sekelas YLBH harus bijak dalam mengeluarkan statement, apalagi pernyataan itu disampaikan keruang publik. “Karena orang tentu bisa membaca arah dan pernyataan itu kemana, dan harus ada solusi jangan terkesan tendensius,” pungkasnya. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyuddin

Inspektorat LSM ForMAT Tendensius YLBH-IM
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.