Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Tersangka Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 16, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Tersangka Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Aceh Timur Desember 16, 2020
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Idi (Foto: For RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut mati tiga terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 119 Kilogram, dua diantaranya warga Peureulak Aceh Timur, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (16/12/2020).

Ketiga terdakwa itu yakni Irfan Bin Asnawi (23) warga Seuneubok Aceh, kelahiran Bale Buya, Peureulak, Usman AR Bin Abdurrahman (47) warga Desa Kumbang Kecamatan Syamtalira Arun, Aceh Utara, dan Sayuti Bin Abubakar Muhammad (26), warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH memgayakan, adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang itu yakni Fajar Adi Putra, SH dan Harry Arfhan, SH. Sementara, Apriyanti, SH, MH, Irwandi, SH, serta Tri Purnama, SH masing-masing sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota.

Baca Juga :  Partai NasDem Buka Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ini Syaratnya 

Sidang itu juga turut dihadiri oleh penasehat hukum tersangka Ema Fiana di Pengadilan Negeri Idi, yang berlokasi di Jalan Peutua Husien, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan kronologis singkat, terkait penangkapan ketiga tersangka oleh pihak kepolisian pada Sabtu 20 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, dari Speed Boat yang berawak lima orang di kawasan Batu Putih perairan Malaysia.

Ia juga menambahkan, mereka saat itu menggunakan kapal Speed Boat yang mengantar sabu sebanyak 8 bungkus plastik besar. Pada saat sudah sampai di Batu Putih perairan Malaysia, Speed Boat yang datang dari Malaysia memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau lalu tersangka dan awan-kawannya juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning.

Baca Juga :  BPMA dan PT Medco, Kerok Hasil di Aceh 'Foya-foya' ke Sumatera

Setelah melihat kode balasan yang diberikan Speed Boat langsung merapat ke apal motor Teupin Jaya untuk serah terima shabu tersebut.

“Setelah lima orang awak kapal dari Malaysia datang dan memindahkan barang sebnyak 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi sabu, tersangka Irfan Bin Sanusi dan rekan-rekannya langsung memindahkan barang tersebut ke ruang mesin kapal motor Teupin Jaya dengan tujuan untuk disembunyikan,” sebut Abun.

Kemudian sambungya, pada Minggu 21 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB, di atas kapal motor KM TEUPIN JAYA GT.6 No.29/NAD.7, berbendera Indonesia, di perairan Peureulak pada koordinat 04O48’30”U – 098O04’30”T, Kuala Beukah, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, para tersangka ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Selain menangkap tersangka dan 8 bungkus barang bukti sabu, polisi turut mengaman 1unit Kapal Motor KM.TEUPIN JAYA GT.6 NO.29/NAD.7. lengkap beserta mesin merk Yanmar 23 PK, 1 unit kompas (penunjuk arah), 1 unit GPS navigator merk ONWA model KP-32, SER.NO.321706022722.

Baca Juga :  Dinilai Plin-plan, Plt Gubernur Akan Dipanggil DPRA Terkait Janji Sembako

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu 1 unit GPS  Plotter merk ONWA model KP-38 SER.NO.3890500605-1, 2 unit antena satelit, 1 unit radio telekomunikasi merk Virage, serta Rp3 juta rupiah uang, dan sejumlah barang bukti lainya yang disita di dalam speed boat pada saat penangkapan itu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati,” tandas Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.