BANDA ACEH – Terdakwa kasus narkoba di Banda Aceh yang kabur usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali ditangkap saat bersama anak dan istri. Terdakwa Herman diciduk di wilayah Langsa oleh tim intel Brimob Polda Aceh.
Kajari Banda Aceh Suhendri mengatakan, proses penangkapan Herman bermula saat pihaknya meminta bantuan Satbrimob Polda Aceh pada 9 Desember lalu sehingga dibentuk satu tim berjumlah delapan orang. Dua hari berselang, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari memberikan informasi terkait Herman dan tim langsung bergerak ke wilayah Kota Langsa.
Tim gabungan kemudian menelusuri lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Herman. Menurutnya, Herman saat itu sempat beberapa kali berpindah lokasi persembunyian.
Pasa Kamis 12 Desember sore, tim disebut mendeteksi Herman sedang berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Suhendri menyebutkan, tim langsung bergerak ke sana untuk melakukan penyergapan pada Jumat (13/12).
“Ketika ditangkap Herman saat itu sedang bersama anak, istri, dan orang tuanya,” jelas Suhendri.
Mereka kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejari dan Herman dibawa ke Banda Aceh. Dia saat ini telah dijebloskan kembali ke Rutan Kajhu, Aceh Besar.
“Setelah dipastikan yang ditangkap itu adalah Herman, dia langsung dibawa dengan pengawalan tim Satbrimob Polda Aceh,” jelas Suhendri.
Sebelumnya, seorang terdakwa kasus narkoba di Banda Aceh kabur usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Terdakwa Herman kabur usai divonis tujuh tahun penjara.
Humas PN Banda Aceh Jamaluddin, menyebutkan, insiden itu saat Herman menunggu dibawa pulang ke penjara usai mengikuti sidang dengan agenda putusan. Herman diduga mendobrak pintu sel sehingga langsung menghilang.
“Dia dobrak, kayaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak ini lihat dia lari, dikejar tapi gak dapat lagi,” kata Jamaluddin saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (26/11) sore.
Berdasarkan informasi dari situs PN Banda Aceh, Herman ditangkap polisi di kawasan Lamdingin, Banda Aceh pada 19 Juni lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram, dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram. Total keseluruhan sabu yang dimiliki Herman seberat 15,5 gram. (*)
Sumber: detik