Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tak Pakai Masker, Lima Oknum PNS Terjaring Tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIOktober 20, 20201 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tak Pakai Masker, Lima Oknum PNS Terjaring Tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur Oktober 20, 2020
Warga Terjaring Razia Tim Peucrok Covid-19 (Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Lima oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam razia masker yang dilakukan oleh tim Peucrok Covid-19 Aceh Timur, dijalan Medan – Banda Aceh, depan kantor Dekranas Aceh Timur, Selasa (20/10/2020).

Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM,  mengatakan dari hasil razia tim Peucrok Covid-19, terhadap penerapan protokol kesehatan covid yang telah dilakukan didepan Dekranas masih ada masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. 

Baca Juga :  Terkait Anggaran Gampong, APDESI Aceh Timur Bertemu Pj Bupati

“Untuk hari ini saja masih ada warga tak pakai masker, dengan alasan lupa, banyak alasan bahwa lupa membawa masker,” kata T. Amran, Selasa (20/10/2020).

Menurut, Ampon sapaan akrab T Amran, mereka yang terjaring dalam razia itu diberikan sanksi sosial berupa sit -up dan pendatanganan sanksi tertulis. Selain lima orang oknum PNS, juga terdapat sejumlah warga sipil lainnya.

Baca Juga :  Terkait Kasus Kematian Bayi Saat Rujukan, YARA Akan Dampingi Keluarga Korban

Sementara Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Muhammad Husen, SE, mengaku, sanksinya akan berbeda dengan warga lainnya, kalau yang PNS akan mendapatkan sanksi keras dan pihaknya akan menyurati kepala dinas masing-masing untuk diambil tindakan.

“Dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 82 orang mereka memilih sanksi sosial dan teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku,” sebut Muhammad Husin. (rn/abr)

Baca Juga :  Surati Ketua DPRK, DPW PA Aceh Timur Usulkan PAW Irwanda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.