Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 5, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi April 5, 2022
Dua pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan di Ranto Peureulak, Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)

RILIS.NET, Aceh Timur – Dua orang warga kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditangkap tim Harimau dari satuan Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga memperkosa seorang anak yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.

Korban sebut saja Bunga, anak yatim ini tinggal bersama kakaknya di Ranto Peureulak, Aceh Timur, sedangkan ibu korban pergi merantau ke Malaysia.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas AKP AS Nasution SH mengatakan, mulanya peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap AS Nasution SH kepada RILIS.NET, Selasa (5/4/2022).
Kasi Humas juga menambahkan, pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.
Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak duiketahui oleh IW dan sebaliknya.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” terang Kasihumas.
Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
“Mengetahui hal itu, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis lalu,” tambahnya.
Laporan tersebut, ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jumat, (25/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.
Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AS Nasution. (rn/red)
Baca Juga :  Berharap Anggota Dewan Bayar Zakat ke Baitul Mal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.