Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 5, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi April 5, 2022
Dua pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan di Ranto Peureulak, Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)

RILIS.NET, Aceh Timur – Dua orang warga kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditangkap tim Harimau dari satuan Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga memperkosa seorang anak yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.

Korban sebut saja Bunga, anak yatim ini tinggal bersama kakaknya di Ranto Peureulak, Aceh Timur, sedangkan ibu korban pergi merantau ke Malaysia.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas AKP AS Nasution SH mengatakan, mulanya peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap AS Nasution SH kepada RILIS.NET, Selasa (5/4/2022).
Kasi Humas juga menambahkan, pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.
Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak duiketahui oleh IW dan sebaliknya.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” terang Kasihumas.
Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
“Mengetahui hal itu, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis lalu,” tambahnya.
Laporan tersebut, ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jumat, (25/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.
Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AS Nasution. (rn/red)
Baca Juga :  Miris Nasib Buruh Harian Lepas, Semua Anaknya Tak Sekolah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.