RILIS.NET, BANDA ACEH – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) mengecam tindakan ratusan Keuchik yang berdemo di Kantor Gubernur Aceh meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) pada Jumat (19/4/2023).
Koordinator ARAH Aceh Arizal menilai tindakan Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh itu hanya mementingkan hasrat pribadi daripada kepentingan masyarakat gampong atau desa.
Ariza mengatakan banyak keuchik di Aceh yang terlibat dalam kasus korupsi, yang disebabkan oleh pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang tidak transparan. Hal ini terjadi karena keuchik memanfaatkan APBG untuk kepentingan pribadi, seperti menaikkan harga proyek desa atau membuat proyek fiktif.
“Selama ini, persentase permasalahan di setiap gampong/desa di wilayah Aceh sangat signifikan. Banyak keuchik yang bermasalah baik dari segi APBG maupun aspek lainnya,” ujar Arizal dalam keterangannya, Minggu(21/4/2023).
Meskipun Undang-Undang Desa yang baru telah direvisi oleh DPR-RI, Ariza menekankan bahwa Aceh sebagai Wilayah Khusus memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang harus tetap dijadikan pedoman. Menurutnya, masa jabatan keuchik harus tetap enam tahun dalam satu periode, tidak boleh direvisi menjadi delapan tahun.
“Aceh itu Lex Specialis jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan. Aceh sendiri memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang sekarang banyak sekali udah manfaatnya untuk seluruh rakyat Aceh. Lalu, perlu diingatkan bahwa masa jabatan keuchik tetap harus 6 tahun dalam satu periode, jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun. ” ungkap Arizal.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa seharusnya tidak melebihi empat tahun dalam satu periode, sejalan dengan praktik di negara-negara maju. Meskipun masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah adalah lima tahun dalam satu periode, Ariza menegaskan bahwa masa jabatan keuchik harus dibatasi menjadi empat tahun dalam satu periode, dengan maksimal dua periode.
“Kita berkaca seperti negara-negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi empat tahun. Kalau mau direvisi harusnya masa jabatan hanya empat tahun untuk dua periode, tidak boleh lebih!” tegasnya. []