RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang

REDAKSIBy REDAKSIApril 21, 20242 Mins Read
ARAH Kecam Aksi Keuchik Minta Jabatan Diperpanjang April 21, 2024
Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Arizal. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) mengecam tindakan ratusan Keuchik yang berdemo di Kantor Gubernur Aceh meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) pada Jumat (19/4/2023).

Koordinator ARAH Aceh Arizal menilai tindakan Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh itu hanya mementingkan hasrat pribadi daripada kepentingan masyarakat gampong atau desa.

Ariza mengatakan banyak keuchik di Aceh yang terlibat dalam kasus korupsi, yang disebabkan oleh pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) yang tidak transparan. Hal ini terjadi karena keuchik memanfaatkan APBG untuk kepentingan pribadi, seperti menaikkan harga proyek desa atau membuat proyek fiktif.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Langsa Diminta Benahi Pejabat Rangkap Jabatan

“Selama ini, persentase permasalahan di setiap gampong/desa di wilayah Aceh sangat signifikan. Banyak keuchik yang bermasalah baik dari segi APBG maupun aspek lainnya,” ujar Arizal dalam keterangannya, Minggu(21/4/2023).

Meskipun Undang-Undang Desa yang baru telah direvisi oleh DPR-RI, Ariza menekankan bahwa Aceh sebagai Wilayah Khusus memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang harus tetap dijadikan pedoman. Menurutnya, masa jabatan keuchik harus tetap enam tahun dalam satu periode, tidak boleh direvisi menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Berikut Nomor Urut Masing-masing Paslon Bupati Aceh Timur 

“Aceh itu Lex Specialis jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan. Aceh sendiri memiliki UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah yang sekarang banyak sekali udah manfaatnya untuk seluruh rakyat Aceh. Lalu, perlu diingatkan bahwa masa jabatan keuchik tetap harus 6 tahun dalam satu periode, jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun. ” ungkap Arizal.

Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa seharusnya tidak melebihi empat tahun dalam satu periode, sejalan dengan praktik di negara-negara maju. Meskipun masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah adalah lima tahun dalam satu periode, Ariza menegaskan bahwa masa jabatan keuchik harus dibatasi menjadi empat tahun dalam satu periode, dengan maksimal dua periode.

Baca Juga :  Mahasiswa UNSAM Asal Langkat Ditemukan Tewas Tergantung di Kost

“Kita berkaca seperti negara-negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi empat tahun. Kalau mau direvisi harusnya masa jabatan hanya empat tahun untuk dua periode, tidak boleh lebih!” tegasnya. []

Arah Diperpanjang Jabatan Keuchik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Mei 1, 2025

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sakit, Kini Dirawat di Luar Negeri

Mei 1, 2025

DPRK Aceh Timur Apresiasi Rencana Bupati Libatkan PT ATEM Kelola Sumur Minyak

April 30, 2025

Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Rakyat, SAPA Kritisi DPRK dan DPRA

April 30, 2025

Ratusan Miliar Aset Aceh Timur Telah Dihibah  Tanpa Kompensasi

April 29, 2025

Iskandar Al-Farlaky Perjuangkan Jembatan Peureulak, Jalan di Teupin Ceuradi Diperbaiki Tahun Ini

April 24, 2025

Al-Farlaky Ajak Kapolres Kolaborasi Bangun Aceh Timur

April 21, 2025

Berikut Nama Pemilik Kios Korban Kebakaran di Idi Rayeuk Aceh Timur 

April 20, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.