Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

REDAKSIBy REDAKSINovember 18, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis November 18, 2019
Barang Bukti Pisau Dapur yang digunakan oleh pelaku.

rilisNET, Aceh Timur – Berawal dari cek-cok mulut, akhirnya Suryani Binti M. Ali (36) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Kabupaten Aceh Timur menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh suaminya berinisial KH (31). 


Korban ditikam sebanyak 5 kali dengan pisau dapur hingga kritis pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin (18/11/2019) mengatakan, mulanya terjadi cek-cok mulut antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Kemudian tambah Kapolsek,  korban menjawab tidak ada melakukan perselingkuhan.

Lalu tambahnya, korban menanyakan kepada pelaku, kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya.

 “Kemudian korban mengatakan kepada pelaku ‘kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh, semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong,” kata Abdullah.

Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian berselang lebih kurang satu jam setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  PT Medco E&P Malaka di Aceh Timur Didemo oleh Masyarakat

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Nurussalam Ip Abdullah, Senin (18/11)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

96 Unit Kios di Aceh Tengah Ludes Terbakar

Agustus 9, 2026

Akibat Angin Kencang Sejumlah Pohon Tumbang di Aceh Selatan

Agustus 7, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh TimurĀ 

Juli 29, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.