Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis

REDAKSIBy REDAKSINovember 18, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Berawal Cekcok Pria Ini Tikam Istrinya Dengan Pisau Dapur Hingga Kritis November 18, 2019
Barang Bukti Pisau Dapur yang digunakan oleh pelaku.

rilisNET, Aceh Timur – Berawal dari cek-cok mulut, akhirnya Suryani Binti M. Ali (36) warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Kabupaten Aceh Timur menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh suaminya berinisial KH (31). 


Korban ditikam sebanyak 5 kali dengan pisau dapur hingga kritis pada Sabtu (16/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin (18/11/2019) mengatakan, mulanya terjadi cek-cok mulut antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Kemudian tambah Kapolsek,  korban menjawab tidak ada melakukan perselingkuhan.

Lalu tambahnya, korban menanyakan kepada pelaku, kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya.

 “Kemudian korban mengatakan kepada pelaku ‘kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh, semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong,” kata Abdullah.

Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian berselang lebih kurang satu jam setelah kejadian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Selamat, 802 PPPK Formasi 2024 di Aceh Timur Akan Dilantik oleh Bupati Al-Farlaky 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Nurussalam Ip Abdullah, Senin (18/11)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.