RILIS.NET, ACEH TIMUR – Beredar kabar, salah seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Eni Yuliana, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner.
Informasi yang diperoleh RILIS.NET menyebutkan, Eni Yulia telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sejak tanggal 26 April 2023 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai sepuluh ribu, dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam suratnya itu, Anggota Komisioner KIP Aceh Timur ini juga turut menyampaikan tembusannya antara lain, kepada KIP Aceh, Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, serta kepada Ketua KIP Aceh Timur sendiri.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Kamis (25/5/2023) malam, membenarkan hal itu. Menurut Sofyan, Eni baru mengajukan surat pengunduran diri pada 26 April 2023, sementara Surat Keputusan (SK) dari KPU belum keluar.
“Ia Ibu Eni, tanggal 26 April 2023. Baru surat pengajuan pengunduran diri, SK KPU belum turun,” sebut Ketua KIP Aceh Timur Sofyan menjawab konfirmasi RILIS.NET.
Sementara itu Eni Yuliana yang turut dihubungi RILIS.NET pada Kamis (25/5/2023) malam, mengatakan, kalau ia tidak pernah memberikan statement apapun di media terkait dengan pengunduran dirinya itu.
“Mohon maaf saya tidak pernah memberikan statement apapun kepada abang dan saya tidak pernah memberikan konfirmasi apapun kepada abang….oke yah,” jawab Eni dalam pesan WhatsApp kepada RILIS.NET, pada Kamis malam.
Selain mengirim surat pengunduran diri yang ditandatangi oleh salah seorang anggota KIP Aceh Timur, sumber RILIS.NET juga turut mengirimkan surat tanggapan dari Ketua KIP Aceh Timur, yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh.
Surat yang ditandatangi oleh Sofyan bernomor: 452/SDM.13.3/1103/2023 itu, ditujukan kepada Ketua KIP Aceh, tentang perihal Pengunduran Diri Sebagai Anggota KIP Aceh Timur.
Isi surat itu juga menyebutkan, pihaknya sebagai Ketua KIP juga telah menerima penyampaian surat pengunduran diri dari Eni Yuliana Anggota KIP Aceh Timur pada tanggal 26 April 2023, dengan alasan keluarga. (rn/red)
Editor: Redha