RILIS.NET, ACEH TIMUR – Fakta dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terungkap, ternyata ada calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diberikan kesempatan mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) dua kali, kok bisa?
Praktik culas ini terjadi saat dilakukan rekrutmen calon PPK untuk Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, pada awal Desember 2022 lalu, ujian ini berlangsung di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Idi Rayeuk.
Ujian untuk rekrutmen penyelenggara Adhoc ini, diikuti oleh 890 peserta dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Namun menariknya, praktik culas ini terbongkar dalam sidang DKPP yang berlangsung pada Jumat (31/3/2023), yang berlangsung secara virtual lewat aplikasi zoom.
Salah seorang peserta ujian CAT bernama Muzakir yang juga pengadu dihadapan Hakim dan Majelis dalam sidang DKPP RI mengatakan, dirinya sengaja dipaksakan oleh salah seorang teradu yaitu Sofyan untuk mengikuti ujian dua kali, karena sebelumnya yang bersangkutan hanya memperoleh nilai ujian CAT 57, sehingga dinyatakan tidak mencukupi syarat.
Lantas, oleh salah seorang Komisioner KIP meminta Muzakir untuk kembali mengikuti ujian CAT, dengan harapan nilai Muzakir ini bisa berubah ketika mengikuti ujian yang kedua.
“Nilai saya hanya 57 saat mengikuti ujian pertama, lalu kata teradu, nilai kamu sedikit. Dan saya pun diminta mengikuti ujian lagi, tapi di ruang yang berbeda, dan ada teradu lainnya yang tau saya ikut ujian yang kedua kali di ruang dua, pertama saya ikut ujian di ruang tiga, lalu pindah di ruang dua, nilai ujian yang kedua ini jumlahnya 63,” kata Muzakir saat sidang DKPP itu berlangsung.
Muzakir juga mengaku, saat dia mengikuti ujian yang kedua kali diruangan yang berbeda, turut disaksikan oleh teradu lainnya yang juga anggota KIP Aceh Timur, selain itu ada pula salah seorang petugas keamanan disana yang ikut melihat, dan terkesan diabaikan.
“Saat saya ikuti ujian kedua kalinya ada teradu lainnya yang melihat, dan dia mengatakan, “kamu ikut ujian lagi karena nilai kamu sedikit ya,” kata Muzakir meniru ucapan salah seorang Komisioner KIP lainnya. “Dan ada salah seorang petugas Intel dari kepolisian yang menyaksikan saya ikut ujian dua kali,” pungkas Muzakir, menambahkan didepan majelis hakim DKPP.
Muzakir juga meyakini, bahwa tidak tertutup kemungkinan jika ada peserta lainnya yang nilainya rendah juga mengikuti ujian dua kali.
Namun, pengakuan dan pernyataan Muzakir itu dibantah oleh Ketua KIP Aceh Timur Sofyan, menurutnya dia tidak menyuruh hanya saja saudara Muzakir yang meminta bantu kepada dirinya.
“Yang ada dia meminta bantu kepada saya, pak Ketua kalau perlu dibantu saya macam mana. dia terus dan terus memaksa-maksa saya agar bisa ikut ujian ulang. Kapasitas kami disini hanya pengawasan, sedangkan penanggungjawab disini divisi SDM admin CAT dan operator,” kata Sofyan didepan majelis hakim DKPP pada Jumat (31/3).
Tak hanya itu, dugaan kecurangan lainnya saat rekrutmen PPS juga turut dibeberkan oleh sejumlah pengadu dan saksi pada sidang kode etik ini, seperti dugaan adanya pungutan uang agar lulus sebagai peserta PPS.
Sebelumnya, KIP Aceh Timur diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang dilaporkan oleh Muzakir dari nomor perkara: 44-PKE-DKPP/lll/2023, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Aceh Timur.
Sedangkan dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/II/2023, diadukan oleh Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros, Ananda Ardila Puteri dan Hamdani selaku Pengadu dan memberikan kuasa hukum kepada Advokat/Pengacara Auzir Fahlevi SH, dengan teradu yaitu Komisioner KIP bersama Sekretaris KIP, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Admin Medsos KIP Aceh Timur, serta Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Pengaduan yang ditujukan ke DKPP itu terkait aspek Profesionalitas, Akuntabilitas dan Transparansi KIP Aceh Timur yang dinilai tidak sejalan dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku. (rn/red)
Editor: Mahyuddin