Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

BPMA Didesak Perketat Pengawasan BLOK A PT Medco di Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSINovember 6, 20252 Mins Read
BPMA Didesak Perketat Pengawasan BLOK A PT Medco di Aceh Timur  November 6, 2025
Foto kolase logo BPMA dan Medco. (Sumber: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur (AMCAT) mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), untuk memperketat pengawasan implementasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) oleh PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor KKS BLOK A di Kabupaten Aceh Timur.

BPMA memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan memastikan kepatuhan Kontraktor KKS terhadap regulasi PPM, karena anggaran PPM bersumber dari biaya operasional produksi migas BLOK A, yang pada akhirnya nanti ditanggung oleh pemerintah (cost recovery).

“Izin legal saja tidak cukup, proyek migas jangka panjang membutuhkan penerimaan warga lokal yang dibangun melalui komunikasi dini, transparansi, dan program berbagi manfaat yang terukur,” kata Muhammad Nuraqi, yang juga penggagas AMCAT kepada RILIS.NET, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Formasi 2019 Aceh Timur Terima 89 CPNS

Menurutnya, desakan dari Aliansi ini didasari oleh implementasi program PPM PT Medco E&P Malaka selama kurun waktu 7 tahun terakhir masih kurang efektif, tidak tepat sasaran, dan tidak transparan, sehingga belum memberikan manfaat berkelanjutan dan terukur bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi BLOK A Aceh Timur.

“Pengawasan yang lebih ketat dari BPMA diharapkan dapat memastikan alokasi dana dan program PPM berjalan sesuai RIPPM sehingga kemanfaatan milyaran rupiah dana tersebut pertahunnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir kecemburuan sosial,sehingga hubungan baik antara perusahaan dan warga lokal dapat terjaga,karena izin sosial menentukan kelancaran operasi (sosial license to operate),” ungkap Nuraki.

Baca Juga :  Terkait 4 Pulau: Eks Kombatan GAM Peureulak Tunggu Arahan Panglima

Nuraki menambahkan, setiap Perusahaan pertambangan yang menjalankan produksinya di Aceh, berkewajiban menganggarkan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang, dari total produksi migas pertahunnya sesuai pasal 159 UU Pemerintah Aceh (UUPA),PP no 96/2021, dan aturan turunan lainnya.

PT Medco E&P Malaka salah satunya sesuai Pernyataan pengakuan yang ditandatanganinya dengan Pemerintah Aceh saat perpanjangan Kontrak KKS BLOK A tahun 2011.

Baca Juga :  Milad GAM di Peureulak, Panglima KPA: Jaga Amanah Wali dan Bersatu Dalam Damai

“Isi pernyataan tersebut mengatur kesediaan PT Medco E&P Malaka, untuk menganggarkan minimal 1 persen, untuk Program Pengembangan Masyarakat di sekitar ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam Kontrak Kerja Sama (KKS),” sebutnya. (*)

 

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Blok A BPMA Medco Perketat Pengawasan Blok A
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur di Kamboja

November 11, 2025

Usai Launching, Bupati Al-Farlaky Jemput Pasien Pasung di Aceh Timur

November 10, 2025

Bupati Aceh Timur Akan Perkuat Peran Imum Mukim dalam Tata Pemerintahan

November 9, 2025

Bupati Aceh Timur Didesak Segera Copot Oknum Pejabat Antek Rezim Lama

November 8, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Atasi Longsor, Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat ke Pedalaman Birem Bayeun

November 7, 2025

5 Guru Aceh Timur Raih Penghargaan Apresiasi GTK 2025

November 5, 2025

Penyaluran CSR Dinilai Tak Transparan, Ratusan Warga Demo PT Medco di Aceh Timur 

November 4, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.