Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Partai Aceh Berhentikan Marzuki Ajad sebagai Anggota DPRK Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSINovember 1, 20222 Mins Read
Partai Aceh Berhentikan Marzuki Ajad sebagai Anggota DPRK Aceh Timur November 1, 2022
Foto: Juru Bicara Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur Mansur Abubakar (Leubeh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur memberhentikan Marzuki Ajad dari Anggota DPRK Aceh Timur masa Periode 2019-2022.

Pemberhentian Marzuki Ajad Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022.

“Partai Aceh menyetujui dan memutuskan pergantian antar waktu (PAW) Saudara Marzuki Ajad SPdi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Periode 2019-2024,” sebut Ketua DPW PA Zulfadli Aiyub melalui Juru Bicara Partai Aceh DPW Aceh Timur Mansur Abubakar, dalam keterangannya yang dikirim kepada RILIS.NET, Selasa (1/11/2022), malam.

Baca Juga :  Ketua PKB Aceh Timur Targetkan 5 Kursi DPRK pada Pemilu 2024

Sebagai gantinya, Partai Aceh mengusulkan Zubir untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024.

“Keputusan Partai Aceh memberhentikan saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur murni untuk menjaga nama baik Partai Aceh. Marzuki Ajad dianggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh,” ungkap Leubeh sapaan akrab Mansur Abubakar.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Marzuki ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga :  Pengurus Tuding Ketua Golkar Aceh Timur Gelapkan Uang Partai

“DPW PA Aceh Timur bersikap tegas dan tidak akan mentolerir siapapun kadernya, jika terlibat narkoba akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Aceh tidak terkecuali Anggota DPRK Aktif,” tegas Leubeh.

Sementara itu, Ketua DPW PA Kabupaten Aceh Timur Zulfazli (Keupiyah Seuke) mengatakan, pemberhentian Marzuki Ajad pihaknya telah mengambil keputusanmelalui mekanisme yang ada ,dan sesuai dengan AD/ART Partai Aceh.

“Kami di DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada saudara Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal, sesuai dengan AD/ART Partai Aceh. Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kader-kader lainnya,” ujar Kupiyah Seuke.

Baca Juga :  KAHMI Rekomendasi Tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati

Narkoba itu tambah Ketua DPW PA Aceh Timur, melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan generasi. “Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut,” pungkas Kupiyah Seuke mengingatkan. (rn/red)

DPW PA Marzuki Ajad Partai Aceh Berhentikan Marzuki Ajad Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.