RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20252 Mins Read
Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot Mei 19, 2025
Hakim ketua DKPP RI saat sidang putusan ijazah palsu. (Foto: dok DKPP RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Aidil Azhar dari jabatan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat karena ijazahnya terbukti palsu.

Sanksi pencopotan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.

DKPP menilai Aidil bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur 

Saat mengikuti seleksi, Aidil melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

Namun, pihak Universitas Syiah Kuala tidak menemukan data kelulusan Aidil. Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan Aidil pun ternyata terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diwisuda pada Mei 2000.

Baca Juga :  Hendak Membawa Imigran Rohingya ke Medan, Dua Warga Aceh Timur Diamankan

“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Aidil juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Dengan fakta tersebut, Aidil dinilaiterbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Kasad Dukung Peradilan Koneksitas Dalam Perkara Libatkan Praka RM

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu, terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (*)

 

Sumber: Kompas

Dicopot DKPP Ijazah Palsu Ketua Panwaslih Aceh Barat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Kapolda Aceh Musnahkan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Juni 12, 2025

Kejari Bireuen Usut Indikasi Korupsi di Satpol PP dan Baitul Mal

Juni 11, 2025

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Juni 11, 2025

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judi Online 

Juni 10, 2025

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Juni 4, 2025

Kejari Aceh Barat Sita Uang Rp600 juta dari Kasus Pajak

Mei 28, 2025

Putusan Banding, Ketua BRA Suhendri Dijatuhi Hukuman 9 Tahun

Mei 28, 2025

Kapolda Terima Audiensi Kepala Dinas Peternakan Aceh

Mei 27, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.