Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu 

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 18, 20253 Mins Read
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu  Agustus 18, 2025
Foto: Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi saat berpidato pada acara pertemuan dengan para pimpinan perusahaan, dan mengintruksikan setor infak dan zakat ke Baitul Mal Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi akan mengusulkan seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai arahan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Lebih lanjut, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky menuturkan, pegawai non-ASN yang akan diusulkan adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

“Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” kata bupati Al-Farlaky, seperti dikutip RILISNET pada Senin (18/8/2025).

Baca Juga :  7 Club Voli Ikuti Turnamen Kapolres Aceh Timur Cup I Tahun 2022

Berdasarkan rilis dari aplikasi Layanan Perencanaan Kebutuhan SIASN BKN sebut Al-Farlaky, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memiliki sekitar 5.156 non-ASN dengan status R2/R3/R4 yang memenuhi kriteria, yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Selain sesuai kreteria yang sudah ditetapkan MenpanRB, Perangkat Daerah Pengusul agar memastikan Non-ASN tersebut aktif berkerja, memiliki moralitas yang baik dan berintegritas,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.

Untuk percepatan proses pengusulan sesuai ketentuan berlaku, saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Timur sedang melakukan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses pengusulan melalui layanan Desk yang diwakili oleh seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah sesuai surat Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Timur Nomor 800/2381 tanggal 11 Agustus 2025 Hal Layanan Desk Konfirmasi Data Usulan Rencana Penempatan PPPK Paruh Waktu,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Sambangi  Pondok Kafilah Aceh Timur di Bener Meriah 

Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Aceh Timur berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), walau kondisi fiskal keuangan daerah sangat rendah, Dana Transfer ke Daerah terus menurun, dan penggajian PPPK Paruh Waktu tersebut tidak menjadi komponen penambah dalam pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat.

“Akan tetapi kita tetap upayakan semaksimal mungkin,” kata politikus Partai Aceh ini.

Terkait jumlah gaji, sebut dia, yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 tahun 2025 bahwa minimal sejumlah gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN.

Sehingga besaran yang diterima nantinya sama dengan yang diterima saat menjadi Non-ASN baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Begitu juga dengan sumber angggaranya disesuaikan dengan unit kerjanya akan tetap sama dari APBK, BOS, BLUD, dan Jasa Medis.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur: Wartawan Ujung Tombak Tangkal Hoax

Sama halnya bagi Non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi kreteria tetapi sebelumnya tidak menerima gaji maka ketika diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga akan sama sampai dengan kemampuan fiskal keuangan daerah dalam kondisi baik, maka dengan kata lain Paruh waktu ini sebagai wadah transisi status dari non-ASN menjadi ASN P3K Paruh Waktu.

Selanjutnya Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghimbau agar seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk aktif dalam penyelesaian Penataan pegawai non-ASN ini.

“Agar segala proses pengusulan PPPK Paruh Waktu ini bisa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga tidak memberikan kekecewaan bagi non-ASN yang memenuhi kreteria dan telah mengabdi di Aceh Timur,” tandas Al-Farlaky. (*)

Al-Farlaky Bupati Aceh Timur Non ASN Paruh Waktu PPPK Usulkan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.