Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

REDAKSIBy REDAKSIJuli 13, 20252 Mins Read
Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik Juli 13, 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi saat menyerahkan bantuan untuk komunitas adat terpencil di desa Gajah Mentah, Sungai Raya, Aceh Timur. (Foto: dok Prokopim Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para Keuchik Gampong (Kades), di seluruh wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah  saya tandatangani  sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam keterangannya tertulis yang diterima RILIS.NET, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga :  Keluarga Besar SMAN 1 Peureulak Bagi-bagi Takjil Berbuka Puasa untuk Warga Pelintas

Bupati meminta kepada para camat dan keuchik agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi.

Selain itu, Bupati juga meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait,” ujar Al-Farlaky.

Baca Juga :  Al-Farlaky Launching Pemasangan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu

“Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,”  tandasnya.

Menurut Bupati Al-Farlaky, imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

 “Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

Baca Juga :  22 PNS Aceh Timur Ikut Seleksi Eselon II, Ini 10 Posisi yang Diincar

Tembusan dari surat tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait seperti DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para Imum Mukim, serta untuk keperluan arsip daerah. (*)

Bupati Al-Farlaky Camat Geuchik Surat surat tanah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Pengerjaan Huntara Lelet, Bupati Al-Farlaky Minta BNPB Putuskan Kontrak Vendor yang Tidak Kompeten

Maret 28, 2026

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Maret 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

Maret 25, 2026

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.