Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Tagih Kompensasi Pengalihan Aset Kepada Pemko Langsa

REDAKSIBy REDAKSIApril 28, 20252 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Tagih Kompensasi Pengalihan Aset Kepada Pemko Langsa April 28, 2025
Foto: Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky saat menyampaikan pidato pada apel di Rumah Sakit SAAS Peureulak.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I., M.Si, menegaskan permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.

“Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim, Minggu 27 April 2025.

Baca Juga :  Peringatan 17 Agustus di Aceh Timur, Ir Mahyuddin Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Bupati menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, bahkan berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky.

Bupati Al- Farlaky kembali menegaskan apabila Pemerintah Kota Langsa tidak memberikan jawaban tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi pada tahun ini, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan batal secara sepihak.

Baca Juga :  Gedung Sekolah SD 3 Idi Bocor, Bupati Al-Farlaky Minta Inspektorat untuk Audit

Sementara itu dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah dilayangkan kepada Pj. Walikota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025 Kabupaten Aceh Timur menegaskan permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran 2021 di Aceh Timur

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Walikota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut. Bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845,” kata Al- Farlaky.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum,” tegas Bupati Al- Farlaky.(*)

Aset Aceh Timur Bupati Al-Farlaky Pemko Langsa Tagih Komitmen
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.