Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Bupati Rocky Diminta Perketat Pengawasan Internal Pemerintahan

REDAKSIBy REDAKSIOktober 7, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Bupati Rocky Diminta Perketat Pengawasan Internal Pemerintahan Oktober 7, 2019
Koordinator LSM GeMPAR Auzir Fahlevi.
rilisNET, Aceh Timur – Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) meminta kepada Bupati Aceh Timur Rocky sapaan Hasballah H. M.Thaib agar tidak mengabaikan fungsi dan peranannya selaku kepala daerah dan pemerintahan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya di internal pemerintahan.

Menurut Auzir, hal itu dinilai sangat penting agar Bupati tidak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

“Hal ini perlu kami sampaikan sebagai masukan konstruktif, mengingat sudah tiga jajaran dinas terjerat dengan hukum,” Sebut Auzir dalam pers rilisnya yang turut diterima rilisNET, Senin (7/10).

Diantara beberapa dinas yang bermasalah itu kata Auzir Fahlevi yakni, Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian yang diproses hukum akibat tindak pidana korupsi dan itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Hasballah alias Rocky pada Periode 2012 – 2017.

Baca Juga :  57 Imigran Rohingya kembali Terdampar di Aceh, Polisi: Lambung Kapalnya Bocor

“Untuk itu, masa periode kedua Pemerintahan Rocky 2017 – 2022 kami ingatkan supaya kasus korupsi di tiga dinas itu menjadi pelajaran yang amat berharga supaya Pemkab Aceh Timur untuk kedepannya terbebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran,” Sarannya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan basis data yang dimiliki, kasus di dinas pendidikan aceh timur itu terkait dengan kasus korupsi dana sertifikasi Tahun 2017, yang merugikan keuangan negara senilai 5,4 Milyar, sehingga mantan Kadis AM dan Bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur HS, harus menjalani putusan hukum berupa pidana penjara selama 4 Tahun.

Baca Juga :  Surati Presiden, Mualem Minta Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan

Kemudian tambahnya, pada Kasus Dinas Pertanian Aceh Timur yang menyeret mantan kepala dinas Ir SY dan beberapa orang lainnya itu terkait kasus pengadaan bibit kedelai Tahun 2015 dengan estimasi kerugian negara senilai 902 juta. Kemudian mantan Kadis Pertanian Aceh Timur tersebut hanya dituntut 1,6 Tahun oleh JPU Kejari Aceh Timur dan divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh selama Satu Tahun.

Begitu juga dengan kasus di dinas kesehatan Aceh Timur yang menyeret mantan Kadiskes KM serta beberapa orang lainnya juga terkait kasus korupsi dana operasional dan pemeliharaan rutin kendaraan tahun 2017 dengan kerugian negara 1,3 Milyar. Dalam kasus ini,mantan kadiskes harus menjalani hukuman penjara selama 2 Tahun penjara.

Baca Juga :  Terungkap Fakta Tragis dari Kecelakaan Putri Diana di Prancis

“Rangkaian kasus diatas mengindikasikan adanya kelemahan dalam bidang pengawasan, maka dari itu, kedepan Bupati perlu mengoptimalkan peran pihak Inspektorat Aceh Timur selaku pengawas internal pemerintahan supaya jajaran Pemkab Aceh Timur tidak lagi terseret dalam masalah hukum dan bebas dari KKN sebagaimana ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” Ujar Auzir Fahlevi melalui rilisnya. (RN 01).

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.