Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 9, 20232 Mins Read
Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa Maret 9, 2023
Dua DPO diamankan oleh tim Tabur Kejati Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yaitu inisial NA dan MH berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa, serta tim Polres Langsa pada Kamis (9/3) pagi, di Kota Langsa.

Adapun Tim Tabur yang turun dari Kejati Aceh adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan SKom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd, dan M Ilham Yusfiqurrijal.

Baca Juga :  ALC Minta Pengadilan Negeri Langsa Tidak Anarkis Atas Kasus YDBUL

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH pada media mengatakan, penangkapan kedua DPO itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

“Kedua DPO tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di lokasi yang berbeda. NA diciduk di kawasan pasar Kota Langsa dan MH diringkus di salah satu gudang perusahan jasa titipan (Jastip) J&T Kota Langsa,” sebut Kasi Intelijen.

Syahril melanjutkan, sesuai perkara, keduanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  10 Hektar Perkebunan di Aceh Barat Terbakar

“Kedua DPO itu juga telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono, untuk dilakukan eksekusi,” jelas Syahril.

“Sekitar pukul 10.45 WIB, kedua DPO ini langsung dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” ucap Kasi Intelijen Syahril. (rn/skm)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.