Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 9, 20232 Mins Read
Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa Maret 9, 2023
Dua DPO diamankan oleh tim Tabur Kejati Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yaitu inisial NA dan MH berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa, serta tim Polres Langsa pada Kamis (9/3) pagi, di Kota Langsa.

Adapun Tim Tabur yang turun dari Kejati Aceh adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan SKom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd, dan M Ilham Yusfiqurrijal.

Baca Juga :  Data Aset Tak Kunjung Diserahkan, Ketua DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Lakukan Audit

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH pada media mengatakan, penangkapan kedua DPO itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

“Kedua DPO tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di lokasi yang berbeda. NA diciduk di kawasan pasar Kota Langsa dan MH diringkus di salah satu gudang perusahan jasa titipan (Jastip) J&T Kota Langsa,” sebut Kasi Intelijen.

Syahril melanjutkan, sesuai perkara, keduanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Enggan Perbaiki Lobang Jalan Berlubang, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan

“Kedua DPO itu juga telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono, untuk dilakukan eksekusi,” jelas Syahril.

“Sekitar pukul 10.45 WIB, kedua DPO ini langsung dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” ucap Kasi Intelijen Syahril. (rn/skm)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.