RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Enggan Perbaiki Lobang Jalan Berlubang, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 24, 20232 Mins Read
Enggan Perbaiki Lobang Jalan Berlubang, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan Maret 24, 2023
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe (Foto: foto rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Pj Walikota Lhokseumawe Imran kembali digugat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Lhokseumawe ke pengadilan, karena dianggap enggan memperbaiki lubang drainase jalan yang berlubang, Jumat (24/3).

Imran dituding tak respon terhadap keluhan warga Lhokseumawe. Jika awal bulan lalu di gugat untuk memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan, sekarang digugat karena tidak mau memperbaiki penutup saluran air (drainase) yang ada di Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe.

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Walikota Lhokseumawe Imran, untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong ataupun saluran air (drainase) yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Kodim 0104/Aceh Timur Juara l Babinsa Terbaik dan Lomba Foto Kategori Militer

“Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong ataupun saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini”, pinta Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan Jumat (24/3), melalui ecourt dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD.

Baca Juga :  Polres Langsa Amankan Dua Pria Transaksi Narkoba

Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret lalu, Ibnu juga telah menyurati Pj Walikota Lhokseumawe, dan  meminta agar segera memperbaiki penutup lobang pada gorong-gorong ataupun saluran air yang ada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, karena lobang tersebut membahayakan pengguna jalan, dalam surat yang disampaikan awal maret lalu hanya Ibnu hanya meminta ditutup empat lobang diatas saluran air tersebut yang jika diperkirakan biayanya tidak sampai tiga juta rupiah, namun permintaan tersebut diabaikan hingga Ibnu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui gugatan terhadap Pj Walikota itu.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 560 Personel untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur

“Awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu, namun juga diabaikan oleh Pemko, oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Ibnu. (rn/red)

Digugat Enggan Perbaiki Lobang Pj Walikota Lhokseumawe YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Sering Dijadikan Tempat Mesum, Caffe di Aceh Timur Dibongkar Paksa

Mei 30, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh

Mei 24, 2023

Kepala BKKBN Aceh: Tahun 2024 Stunting Harus Turun 14 persen

Mei 23, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.