RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Pj Walikota Lhokseumawe Imran kembali digugat oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Lhokseumawe ke pengadilan, karena dianggap enggan memperbaiki lubang drainase jalan yang berlubang, Jumat (24/3).
Imran dituding tak respon terhadap keluhan warga Lhokseumawe. Jika awal bulan lalu di gugat untuk memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan, sekarang digugat karena tidak mau memperbaiki penutup saluran air (drainase) yang ada di Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe.
Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Walikota Lhokseumawe Imran, untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong ataupun saluran air (drainase) yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong ataupun saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini”, pinta Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan Jumat (24/3), melalui ecourt dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Maret lalu, Ibnu juga telah menyurati Pj Walikota Lhokseumawe, dan meminta agar segera memperbaiki penutup lobang pada gorong-gorong ataupun saluran air yang ada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, karena lobang tersebut membahayakan pengguna jalan, dalam surat yang disampaikan awal maret lalu hanya Ibnu hanya meminta ditutup empat lobang diatas saluran air tersebut yang jika diperkirakan biayanya tidak sampai tiga juta rupiah, namun permintaan tersebut diabaikan hingga Ibnu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui gugatan terhadap Pj Walikota itu.
“Awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu, namun juga diabaikan oleh Pemko, oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” pungkas Ibnu. (rn/red)