Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

DAK Integrasi 2022 Batal, HMI Tuding Pemko Langsa dan DPRK Tidak Harmonis.

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DAK Integrasi 2022 Batal, HMI Tuding Pemko Langsa dan DPRK Tidak Harmonis. Maret 22, 2022
Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin meminta Pemko Langsa dan DPRK harus membangun komunikasi yang harmonis, apalagi terkait dengan anggaran yang diperuntukan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Amiruddin berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi akibat batalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi tahun 2022 Kota Langsa, yang membuat Pemko dan DPRK Langsa ribut serta saling menyalahkan karena keterlambatan proses Rekomendasi hibah tanah.
“Masyarakat daerah aliran sungai (DAS) sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati, maka dalam hal ini pihak Eksekutif dan Legislatif harus bertanggung jawab dan segera merelokasi semua masyarakat daerah aliran sungai,” harapnya.
Ketua Umum HMI yang menaungi tiga wilayah yakni Langsa Aceh Timur dan Aceh Tamiang ini juga menuturkan, Pemko dan DPRK Langsa harus duduk bersama dalam membangun Kota Langsa.
“Mari bangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat,” harap Amiruddin, Rabu (22/3/2022).
Masih menurut Amiruddin, Walikota Langsa Usman Abdullah pernah berujar kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi Rekomendasi Surat Hibah Tanah, namun hal itu tidak dilakukan.
Surat rekomendasi ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dikirim melalui Aplikasi Krisna yang digunakan Kementrian untuk pengusulan DAK, sebut Walikota Langsa.
Sementara itu, Jefri Sentana selaku Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa menyebutkan, bantuan rumah kepada masyarakat DAS sudah dimulai tahun 2020 dan seharusnya urusan Sertifikat Hak Milik (SHM)sudah selesai.
Namun diduga ada kesalahan administrasi serta kelalaian dari internal Pemko Langsa, kemudian pada Januari 2021, Pemko Langsa mendapatkan kembali DAK Integrasi dan telah diberitahukan Kementrian PUPR untuk segera menyiapkan SHM agar program tersebut dapat segera dikuncurkan.
“Namun DPRK baru menerima surat persetujuan Rekomendasi dari Pemko Langsa pada tanggal 09 November 2021, jadi selama 10 bulan itu Walikota dan jajarannya kemana saja,” kritik Jefri. (rn/Sukma MT)
Baca Juga :  Amin for 2024 Buka Puasa Bersama Pemuda Kota Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Program kerja APDESI Agar Selaras dengan Visi dan Misi Pemda

April 20, 2026

Dr Syaifullah Muhammad Raihan Penghargaan KAHMI Award 2026

April 17, 2026

Kapolda Aceh Salur Bantuan untuk Bayi yang Ditemukan di Aceh Jaya

Maret 27, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Maret 12, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.