RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

DAK Integrasi 2022 Batal, HMI Tuding Pemko Langsa dan DPRK Tidak Harmonis.

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DAK Integrasi 2022 Batal, HMI Tuding Pemko Langsa dan DPRK Tidak Harmonis. Maret 22, 2022
Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Ketua Umum Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa, Amiruddin meminta Pemko Langsa dan DPRK harus membangun komunikasi yang harmonis, apalagi terkait dengan anggaran yang diperuntukan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Amiruddin berkaitan dengan kegaduhan yang terjadi akibat batalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi tahun 2022 Kota Langsa, yang membuat Pemko dan DPRK Langsa ribut serta saling menyalahkan karena keterlambatan proses Rekomendasi hibah tanah.
“Masyarakat daerah aliran sungai (DAS) sangat membutuhkan rumah layak huni yang dapat ditempati, maka dalam hal ini pihak Eksekutif dan Legislatif harus bertanggung jawab dan segera merelokasi semua masyarakat daerah aliran sungai,” harapnya.
Ketua Umum HMI yang menaungi tiga wilayah yakni Langsa Aceh Timur dan Aceh Tamiang ini juga menuturkan, Pemko dan DPRK Langsa harus duduk bersama dalam membangun Kota Langsa.
“Mari bangun komunikasi yang harmonis agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat,” harap Amiruddin, Rabu (22/3/2022).
Masih menurut Amiruddin, Walikota Langsa Usman Abdullah pernah berujar kalau memang DPRK Langsa mau membela kepentingan masyarakat, segala upaya bisa dilakukan untuk mempercepat proses administrasi Rekomendasi Surat Hibah Tanah, namun hal itu tidak dilakukan.
Surat rekomendasi ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dikirim melalui Aplikasi Krisna yang digunakan Kementrian untuk pengusulan DAK, sebut Walikota Langsa.
Sementara itu, Jefri Sentana selaku Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa menyebutkan, bantuan rumah kepada masyarakat DAS sudah dimulai tahun 2020 dan seharusnya urusan Sertifikat Hak Milik (SHM)sudah selesai.
Namun diduga ada kesalahan administrasi serta kelalaian dari internal Pemko Langsa, kemudian pada Januari 2021, Pemko Langsa mendapatkan kembali DAK Integrasi dan telah diberitahukan Kementrian PUPR untuk segera menyiapkan SHM agar program tersebut dapat segera dikuncurkan.
“Namun DPRK baru menerima surat persetujuan Rekomendasi dari Pemko Langsa pada tanggal 09 November 2021, jadi selama 10 bulan itu Walikota dan jajarannya kemana saja,” kritik Jefri. (rn/Sukma MT)
Baca Juga :  Kisah Mualaf Ying Penemu Rapid Test Putuskan Memakai Jilbab
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

September 29, 2023

Kapolda Aceh Ziarah ke Makam Pahlawan Teuku Panglima Polem

September 22, 2023

Peringati Milad ke-19 Tahun, Tamiang Group Gelar Beragam Kegiatan

September 16, 2023

Disparpora Aceh Timur Kukuhkan Kelompok Sadar Wisata

September 7, 2023

Kisah Laksamana Malahayati dari Aceh Diangkat jadi Pertunjukan Teater

Agustus 29, 2023

Hiburan Rakyat Peringatan HUR RI ke- 78 di Desa Tanoh Anou Idi Rayeuk Berlangsung Meriah

Agustus 19, 2023

Dibanjiri Pengunjung, Objek Wisata Lokop jadi Perhatian Serius Ketua DPRK Aceh Timur

Juli 2, 2023

Khutbah Idul Adha di Aceh Barat, Fajran Zain: Belajar Mengasuh Keluarga Cara Ibrahim

Juni 29, 2023

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Panas

Mei 16, 2023

Sekda Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polda Aceh

April 28, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.