RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Datangi Lokasi, Aliansi LSM Minta Bimtek Keuchik Aceh Timur Dihentikan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 24, 20202 Mins Read
Datangi Lokasi, Aliansi LSM Minta Bimtek Keuchik Aceh Timur Dihentikan Agustus 24, 2020
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Sejumlah LSM dan pegiat media meminta kepada panitia dan Pemda Aceh Timur agar Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Keuchik (Kades) di Aceh Timur agar dihentikan, Senin (24/8/2020).

Mengingat kegiatan yang dilakukan tidak tepat saat kondisi daerah sedang dilanda pandemi Covid-19. Apalagi refokusing anggaran dianggap tidak tepat sasaran untuk mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.

Tak hanya itu, sejumlah kegiatan dan program prioritas desa dan daerah dialihkan kepada penanganan Covid-19, namun kegiatan pelatihan yang menghabiskan anggaran sampai Rp20 juta rupiah perdesa terkesan dipaksakan untuk tetap digelar.

Penyelenggara kegiatan ini ataupun Event Organizer (EO) adalah pihak ketiga yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Namun sejumlah pemateri yang mengisi acara ini justeru dari instansi lokal yang ada di Aceh Timur, seperti DPMG, Inspektorat, P3MD, dan instansi lainnya yang ada di Aceh Timur.

Baca Juga :  GEUM Dan HMI Santuni Korban Banjir di Langsa

Dari pertemuan yang dilakukan oleh Aliansi LSM dan wawancara dengan sejumlah media dilokasi acara digelar pada Senin (24/8/2020) sore, dengan pihak panitia dari LSM LEMPANA asal Medan ini, pihaknya mengaku telah terlebih dahulu menyurati Keuchik yang ada di sejumlah desa untuk kegiatan itu.

Saat sejumlah LSM dan hasil wawancara dengan media, Lembaga LEMPANA asal Medan ini mengaku bahwasanya pihaknya tidak mengantongi izin dari Kemendagri untuk menggelar acara Bimtek kepada aparatur desa.

Baca Juga :  Illegal Logging Marak, Warga Langsa Sita Boat dan Kayu Bakau dari Pelaku

LSM menganggap, Karena dianggap ilegal dan tak mengantongi izin seperti aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri untuk setiap Lembaga pelatihan yang telah ditetapkan, selain itu maka dianggap ilegal dan tak berhak mengadakan pelatihan untuk aparatur desa.

“Surat Edaran Kemendagri Nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019 itu berisi tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa/Gampong. Maka selain lembaga yang telah ditetapkan yang lainnya adalah ilegal, selain itu mereka juga mengaku tak mengantongi izin dari instansi lainnya di Aceh Timur.

Baca Juga :  39 Siswa Lulus SNMPTN Tahun 2022, Kepala SMAN 1 Peureulak Gelar Syukuran

Maka kami minta kegiatan itu dihentikan, dan kami yakin pak Bupati pasti akan menghentikan kegiatan itu agar uang milik masyarakat desa dapat dikembalikan, mengingat sangat penting program lainnya disaat pandemi virus seperti saat ini,” harap Khaidir, salah seorang dari LSM yang ikut hadir dilokasi.

Dari lokasi Hotel Royal Idi, wawancara yang berlangsung alot itu turut diawasi oleh pihak Kepolisian setempat, sejumlah mobil patroli juga tampak parkir didekat lokasi, usai para aktivis LSM dan para insar pers menemui pihak berwenang dilokasi, mereka langsung membubarkan diri dengan tertib dari lokasi acara. Berikut video lengkapnya. (Redaksi)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Mei 12, 2022

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Mei 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Mei 11, 2022

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

Mei 11, 2022

Janjikan Beli Hp, Kakek di Peureulak Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Yatim

Mei 11, 2022

Serahkan SPK kepada 2.318 Guru PPPK, Kadisdik: Jadilah Pendidik yang Hebat

Mei 10, 2022

Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

Mei 10, 2022

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Mei 9, 2022

Gerobak Gorengan Terbakar, Enam Orang jadi Korban di Puspemkab Aceh Timur

Mei 9, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.