RILIS.NET, ACEH BESAR – Sekretaris dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selasa (6/2/2024).
Sekdis berinisial TZF (53) ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, TZF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Selain TZF, Kejari Aceh Besar juga menetapkan tersangka lainnya yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas berdasarkan surat Nomor R-08/L.1.27/Fd.1/01/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/01/2024 dan Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024.
“Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas lamtamot,” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri, Selasa 6 Februari 2024.
Menurutnya, ada dua alat buktiyang dianggap telah mencukupi untuk menetaokan kedua tersangka ini, yakni sebagai mana ketentuan pada Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.p
Alfi menambahkan, penyidik mensangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana kepada para tersangka.
“Perbuatan tersangka TFZ, MR, SI dan SN secara melawan hukum /menyalahgunakan kewenangan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara penyidik sekira Rp134 juta rupiah, sebutnya. (rn/red)