Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka Februari 6, 2024
Diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar tetapkan jadi tersangka. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Sekretaris dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selasa (6/2/2024).

Sekdis berinisial TZF (53) ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, TZF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Polisi Buru Warga Aceh Unggah Foto Bendera Merah Putih Dibakar

Selain TZF, Kejari Aceh Besar juga menetapkan tersangka lainnya yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas berdasarkan surat Nomor R-08/L.1.27/Fd.1/01/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/01/2024 dan Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024.

“Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas lamtamot,” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga :  Usai Warga Aceh Jadi Korban Pemerasan dan Dilapor ke Kapolri, Pospol Gebang Ditutup

Menurutnya, ada dua alat buktiyang dianggap telah mencukupi untuk menetaokan kedua tersangka ini, yakni sebagai mana ketentuan pada  Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.p

Alfi menambahkan, penyidik mensangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana kepada para tersangka.

Baca Juga :  Tolak Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid-19, Gugus Tugas Simeulue Layang Surat ke Gubernur Aceh

“Perbuatan tersangka TFZ, MR, SI dan SN secara melawan hukum /menyalahgunakan kewenangan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara penyidik sekira Rp134 juta rupiah, sebutnya. (rn/red)

Aceh Besar Sekdis Dinas Pangan Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.