RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Utara

Terkait Geuchik Yusran Polisikan Warganya, DPD LAI BPAN Angkat Bicara

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 9, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Terkait Geuchik Yusran Polisikan Warganya, DPD LAI BPAN Angkat Bicara Agustus 9, 2020
Khairul Rasyidin (Foto: Ist)
RILIS.NET, Aceh Utara – Kronologis kejadian berawal dari pengaduan masyarakat kepada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI-BPAN) untuk investigasi ke desa Krueng Baro Blang Mee Kecamatan Samudera Aceh Utara, disebabkan dengan kejadian tersebut Geuchik/Kepala Desa yang bersangkutan Yusran dengan sikap arogannya pada  tanggal 7 Agustus 2020 melaporkan/mengadukan ke Polres Aceh Utara terhadap salahsatu warganya sendiri dan warga yang dilaporkan tersebut berstatus Anggota LAI-BPAN.

Perkara yang dilaporkan atas salah satu warganya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan surat Pengaduan nomor : REG/43/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020.

Dan dikeluarkan surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/61/VII/RES.1.14./2020/RESKRIM pada tanggal 29 Juli 2020, yang di lakukan pemanggilan kepada saudara Khairul Rasyidin untuk hadir ke ruang unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Lhoksemawe pada hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2020 pukul 14-00 WIB, guna menjalani penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di desa Krueng Baroe Blang Mee Kec Samudra Kabupaten Aceh Utara, dan termaktub dalam pasal 3 10 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan surat panggilan bernomor: B/689/VII/RES.1.14./2020/RESKRIM.

Pemanggilan saudara Khairul Rasyidin, di Polres Aceh Utara dalam memberikan keterangan harus terbuka dan jangan ada yang ditutup tutupi, guna memudahkan pihak kepolisian untuk memenuhi peroses penyelidikan lebih lanjut, patut di Apresiasikan pihak kepolisian dalam melaksanakan laporan kasus tindak pidana pencemaran nama baik ini. Ucap ketua DPD LAI BPAN Bapak M.ADNAN A.KADIR via seluler kepada Media. Minggu (09/08/2020).

“Saya himbau kepada seluruh DPC LAI BPAN yang ada di Aceh harus tetap solid bersinergi dan berkoordinasi terhadap sesama devisi dan menjalin hubungan ke DPD Provinsi dan DPP Pusat agar bisa pro aktif menjalani hubungan secara intens dan tertib administrasi guna struktural Lembaga terjaga,” ujarnya

Terkait pemanggilan kepada masyarakat  atas pencemaran nama baik yang terjadi di Aceh Utara a/n Khairul Rasyidin, DPD LAI BPAN Provinsi Aceh membenarkan bahwa itu adalah anggota kami LAI yang sudah ada kartu id card KTA, dan kami akan konsisten mengawal kasus ini secara hukum, lanjutnya.

Ketua umum DPP LAI Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI (purn) H Djoni Lubis berpesan. “Jangan pernah takut meyuarakan kebenaran walau kekuatan lawan seperti ombak besar yang siap menggulung apa saja didepannya, namun mekanisme SOP sesuai juklak juknis harus tetap dijalankan, senantiasa berperilaku sopan, santun, tertib, bersahaja, dan tidak emosional, selalu memberi evaluasi diri, mengkritis diri sendiri dan memberi nilai terhadap hati dan semua prilaku kita ini, sudah pantaskah kita sebagai suri tauladan,” tutur Jhoni

 “Moto Lembaga Aliansi Indonesia mengajak seluruh pejabat Negara TNI-POLRI, Pengusaha dan masyarakat Indonesia pada umumnya mari sama sama kita STOP dan CEGAH Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba, untuk menyelamat kan aset Negara, Menegakkan Keadilan dan kebenaran, demi menjaga Kesatuan Negara Republik Indonesia,” sambung Jhoni. (rn/Alman)
Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden, Bupati Rocky Ajak Masyarakat Jada Persatuan dan Kedamaian di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pensiunan PNS Pidie Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Juni 17, 2022

Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

Juni 17, 2022

117 Jamaah Haji Bireuen Tergabung Dalam Kloter Dua

Mei 25, 2022

Ketua APDESI Aceh Timur Bantah Isu Bimtek Program Titipan

Mei 20, 2022

Usai Pamitan untuk Pergi dengan Pacar Gadis di Aceh Timur Hilang Tanpa Kabar

Mei 14, 2022

Bupati Rocky Buka Kegiatan Lokakarya ke- 7 Festival Panen Hasil Belajar

Mei 14, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Mei 12, 2022

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Mei 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Mei 11, 2022

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Aceh Utara Diboyong Satresnarkoba Polres Langsa

Mei 11, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.