RILIS.NET, ACEH TIMUR – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan Keuchik Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan oleh tim gabungan kejaksaan tinggi Aceh dan Aceh Timur, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, mantan Keuchik ini telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Idi Rayeuk.
Kepala Kejari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin menuturkan, Sofyan ditangkap pada Selasa, (4/6/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.
Lebih lanjut terang Kanin, mantan Keuchik ini diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Sofyan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, TA. 2017, 2018, dan 2019,” terang Kasi Intel Kejari Aceh Timur.
Tersangka melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih kurang 700 juta rupiah,” pungkas Kanin. (rn/rd)
Editor: Redha