Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Lakukan Korupsi, Mantan Keuchik di Aceh Timur Diamankan Tim Kejaksaan

REDAKSIBy REDAKSIJuni 6, 20241 Min Read
Diduga Lakukan Korupsi, Mantan Keuchik di Aceh Timur Diamankan Tim Kejaksaan Juni 6, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan Keuchik Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan oleh tim gabungan kejaksaan tinggi Aceh dan Aceh Timur, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, mantan Keuchik ini telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi dana desa di kecamatan Idi Rayeuk.

Kepala Kejari Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin menuturkan, Sofyan ditangkap pada Selasa, (4/6/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Lebih lanjut terang Kanin, mantan Keuchik ini diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Sofyan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, TA. 2017, 2018, dan 2019,” terang Kasi Intel Kejari Aceh Timur.

Tersangka melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kamp Pengungsi Tepi Barat Diserang Israel, 13 Warga Sipil Meninggal Dunia

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih kurang 700 juta rupiah,” pungkas Kanin. (rn/rd)

Editor: Redha

Dana Desa Diamankan Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.