RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya Mei 19, 2021
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK

RILIS.NET, Nagan Raya – Diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial PY (25), warga sebuah desa di daerah ini.

“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orangtuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa malam.

Baca Juga :  Rocky Harap Kemenag Aceh Fungsikan Gedung Maghnit School di Peureulak

AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orangtua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.

Orangtua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.

Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.

Baca Juga :  Diprotes Soal Limbah, PT Medco E&P Malaka Diduga Alihkan Isu dengan Pencitraan Melalui LKJ

Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, tambahnya. (rn/rd)

Baca Juga :  Kelompok Binaan PT Medco Peroleh Izin Industri Produk Olahan Sayur Organik

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan di Bireuen Terungkap, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Juni 12, 2025

Klub Persiraja Sewa Stadion Rp1 Miliar Selama 5 Tahun

Juni 12, 2025

Keakraban Nek Tu dan Bupati Al-Farlaky Diapresiasi, Videonya Viral di Media Sosial 

Juni 7, 2025

Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Juni 6, 2025

Senator Haji Uma Tolak Tawaran Sumut untuk Kelola Bersama Empat Pulau di Aceh Singkil

Juni 5, 2025

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Juni 5, 2025

Terkait 4 Pulau di Singkil, Mualem Terima Kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution 

Juni 4, 2025

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda

Juni 4, 2025

Bupati Berang, Sebanyak 724 ASN di Aceh Timur Manipulasi Absen Wajah

Juni 3, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.