RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya Mei 19, 2021
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK

RILIS.NET, Nagan Raya – Diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial PY (25), warga sebuah desa di daerah ini.

“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orangtuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa malam.

Baca Juga :  Bekas Galian Menga-nga, PT Adhi Karya Dinilai Bekerja Tak Profesional

AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orangtua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.

Orangtua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.

Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.

Baca Juga :  Begini Kronologis Kejadian Warga Idi Rayeuk yang Ditikam di Bagian Wajah

Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, tambahnya. (rn/rd)

Baca Juga :  Tim Acheh Future Sambangi Asrama Polsek Dewantara yang Kebakaran

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

164 Hewan Ternak Mati Akibat PMK, Peternak Diimbau Aktif Lakukan Pencegahan

Juni 28, 2022

Diduga Curi HP Penjual Kebab di Langsa, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

Juni 19, 2022

Satu Orang Terduga Pelaku Penembakan Dua Warga Indrapuri Kembali Ditangkap

Juni 18, 2022

Pensiunan PNS Pidie Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Juni 17, 2022

Gelar FGD di Peureulak, Pengurus APDESI Bahas Usulan Penambahan Siltap Keuchik

Juni 17, 2022

117 Jamaah Haji Bireuen Tergabung Dalam Kloter Dua

Mei 25, 2022

Ketua APDESI Aceh Timur Bantah Isu Bimtek Program Titipan

Mei 20, 2022

Usai Pamitan untuk Pergi dengan Pacar Gadis di Aceh Timur Hilang Tanpa Kabar

Mei 14, 2022

Bupati Rocky Buka Kegiatan Lokakarya ke- 7 Festival Panen Hasil Belajar

Mei 14, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Mei 12, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.