Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Lecehkan ABG Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya Mei 19, 2021
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK

RILIS.NET, Nagan Raya – Diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial PY (25), warga sebuah desa di daerah ini.

“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orangtuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa malam.

Baca Juga :  Viral Kisah Pilu 6 Bocah Yatim Piatu, Ayah dan Ibunya Meninggal Hampir Bersamaan

AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orangtua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.

Orangtua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.

Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.

Baca Juga :  Warga Ranto Peureulak Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, tambahnya. (rn/rd)

Baca Juga :  Rusuh Suporter Indonesia, FAM Kumpulkan Bukti Lapor FIFA

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

Mei 8, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.