Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIApril 5, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Polisi April 5, 2022
Dua pelaku diduga telah melakukan pemerkosaan di Ranto Peureulak, Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)

RILIS.NET, Aceh Timur – Dua orang warga kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur ditangkap tim Harimau dari satuan Reskrim Polres Aceh Timur, karena diduga memperkosa seorang anak yang masih dibawah umur hingga hamil 8 bulan.

Korban sebut saja Bunga, anak yatim ini tinggal bersama kakaknya di Ranto Peureulak, Aceh Timur, sedangkan ibu korban pergi merantau ke Malaysia.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasi Humas AKP AS Nasution SH mengatakan, mulanya peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi sekira bulan Agustus 2021 silam di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap AS Nasution SH kepada RILIS.NET, Selasa (5/4/2022).
Kasi Humas juga menambahkan, pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, namun berdasarkan keterangan korban yang pertama kali melakukan adalah MD.
Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat MD terhadap EM tidak duiketahui oleh IW dan sebaliknya.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” terang Kasihumas.
Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
“Mengetahui hal itu, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia. Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis lalu,” tambahnya.
Laporan tersebut, ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jumat, (25/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.
Selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AS Nasution. (rn/red)
Baca Juga :  Kemenag Aceh Timur Lakukan Rotasi, Akbar Jabat Kepala KUA Peureulak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Tingkatkan SDM Santri, Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kaligrafi 

November 12, 2025

Bupati Al-Farlaky Beri Reward untuk 15 ASN Tenaga Kesehatan di Aceh Timur

November 12, 2025

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur di Kamboja

November 11, 2025

Usai Launching, Bupati Al-Farlaky Jemput Pasien Pasung di Aceh Timur

November 10, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025

Bupati Aceh Timur Akan Perkuat Peran Imum Mukim dalam Tata Pemerintahan

November 9, 2025

Bupati Aceh Timur Didesak Segera Copot Oknum Pejabat Antek Rezim Lama

November 8, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan Ditpolairud Polda Aceh 

November 8, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.