Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Diskoperidag Pastikan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 25, 20223 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diskoperidag Pastikan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng di Aceh Timur Februari 25, 2022
Ilustrasi

RILIS.NET, Aceh Timur – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur memastikan tidak menemukan penimbunan minyak goreng curah di kabupaten itu.

“Penimbunan tidak ada, bahkan Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur terus memantau distribusi sembako terutama minyak goreng,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Nazarina seperti dilansir AJNN pada Jumat, (25/2/2022).
Ia menyebutkan yang terjadi di Madat beberapa hari yang lalu itu bukan penimbunan akan tetapi kegiatan pendistribusian minyak goreng curah yang berlangsung di SPBU Madat.
“Terkait dengan lokasi jual beli yang berada di SPBU Madat tidak ditemukannya pelanggaran, dikarenakan tidak ada diatur dalam undang-undang soal lokasi pendistribusian,” kata Nazarina.
Ditambahknnya, minyak goreng curah yang didistribusikan tersebut berasal dari luar Aceh Timur tidak ada masalah selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan.
Tidak ada penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral tersebut, dikarenakan pihak distributor langsung mendistribusikan kepada masyarakat.
“Boleh dikatakan penimbunan apabila stok melebih tiga bulan. Jika minyak goreng dikumpulkan sampai lewat dari tiga bulan, dan tidak ada kegiatan distribusi, baru terindikasi ada penimbunan.
Selagi di bawah itu bukan penimbunan. Yang jelas, kalau ada penimbunan, berarti tidak ada lalu lintas distribusi,” terang Nazarina pada Jumat. 
Sementara pihak Kepolisian Resort setempat Masih menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng curah di kecamatan Madat, Aceh Timur.
Hal itu dilakukan oleh Satuan Satreskrim usai beredarnya unggahan video di media sosial, yang menyiarkan rekaman salah seorang anggota DPRK Aceh Timur yang melakukan aksi investigasi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga adanya penimbunan minyak goreng curah (minyak goreng sawit tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek) di SPBU yang berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa lalu.
“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK pada Kamis kemarin.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.
“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” lanjut Kasatreskrim.
Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Ditambahknnya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK. (rn/red)
Baca Juga :  MAN Insan Cendekia Aceh Timur Butuh Kelancaran Jaringan Internet
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.