RILIS.NET, ACEH TIMUR – Warga di lingkar tambang Blok A, yang ada di Kecamatan Indra Makmu menilai, vonis bersalah dalam hasil sidang putusan banding pada Jumat 5 April 2023 lalu, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT Medco E&P Malaka dinilai sebagai preseden buruk pengelolaan eksploitasi gas di Aceh, terutama dalam wilayah kerja Blok A di Aceh Timur.
Perusahaan yang didirikan pada tahun 1980 oleh Arifin Panigoro ini telah divonis bersalah atas perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Salah seorang warga di Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur Muhammad Nuraqi mengatakan kepada RILIS.NET berpendapat, putusan banding yang menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat, menjadi catatan buruk terhadap PT Medco E&P Malaka.
Sebagai operator proyek Blok A, kegiatan perusahan telah berdampak negatif terhadap warga lingkar tambang. BPMA juga dianggap sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab, karena dinilai telah gagal dalam melakukan pengawasan.
“Vonis bersalah dari pengadilan tinggi menjadi catatan buruk untuk PT Medco, BPMA juga dinilai telah gagal dalam melakukan pengawasan,” ujar Muhammad Nuraqi, Minggu (14/5/2023).
Sebagai warga di lingkar tambang Blok A, Muhammad Nuraqi juga turut mengapresiasi majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutuskan secara bijak, sehingga putusan banding tersebut hendaknya menjadi koreksi para tergugat dalam tata kelola lingkungan dalam kegiatan eksploitasi sumberdaya alam Aceh kedepannya.
“Saya turut mengapresiasi majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memutuskan secara bijak, sehingga putusan banding tersebut hendaknya menjadi koreksi para tergugat dalam tata kelola lingkungan kedepan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat membuang limbah ke lahan milik warga yang ada di kawasan Blok A, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) bersalah.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah diputuskan bersalah.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur di lingkar tambak PT Medco E&P Malaka yang bernama Khairil Anwar, melalui pengacaranya menggugat PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan BPMA atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
Menurut Khairil Anwar, perusahaan Migas itu secara sengaja dan terencana telah memasang saluran gorong-gorong berdiameter 1,5 meter ,dibawah permukaan tanah, yang ujung pipa gorong-gorong tersebut mengarah langsung ke lahan produktif (kebun karet) miliknya.
“Sebelumnya, gorong-gorong tersebut dipergunakan untuk pembuangan air, atau limbah cair yang berasal dari CPP PT Medco E&P Malaka,” terang penggugat Khairil Anwar kepada RILIS.NET Jumat (12/5/2023) lalu.
Atas gugatan tersebut, dua tahun kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/pdt.G/2020/pn.jkt.sel mengabulkan dan menerima sebagian dari isi gugatan penggugat.
Usai diputuskan bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 2022 lalu, kedua belah pihak merasa belum puas, sehingga kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Tepatnya pada tanggal 25 April 2023 lalu, salah satu amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan PT Medco, SKK Migas dan BPMA bersalah.
Salah satu amar putusan yang penting adalah, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Banyak pihak menilai, keluarnya putusan tersebut telah menjadi preseden buruk pengelolaan eksploitasi gas di Aceh, terutama dalam wilayah kerja Blok A di Aceh Timur.
Atas hasil putusan banding tersebut, media ini belum mendapatkan hasil konfirmasi dari pihak perusahaan Medco, SKK Migas maulun lembaga BPMA, terkait upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, begitupun pesan singkat yang dikirim ke bagian humas perusahaan itu belum terjawab, hingga berita ini kembali tayang pada Minggu 14 Mei 2023. (rn/red)