RILIS
.NET, Aceh Timur – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebakaran (DLHK) Kabupaten Aceh Timur Muhammad Yunus mengatakan, berdasarkan hasil uji analisis Laboratorium Sucopindo Medan, menyatakan bahwa air sungai dikawasan lingkar tambang Blok A PT Medco E&P Malaka memenuhi baku mutu.
Walaupun memenuhi baku mutu bukan berarti air sungai dikawasan itu layak untuk diminum. M. Yunus lebih lanjut menuturkan bahwa air sungai hanya aman untuk mandi dan mencuci.
“Dari hasil pengujian diperoleh hasil analisis kualitas air sungai Teupin Raya dan kualitas air outlet CPP Blok A Medco memenuhi baku mutu lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Muhammad Yunus, SP, melalui Kabid Amdal, Teuku Andri, S.
Menurut Andri, baku mutu itu dinilai telah sejalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 Kelas II tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
“Hasil uji analisis ini sehubungan kita bersama pihak perusahaan Medco, melakukan pengambilan sampel air sungai Desa Teupin Raya, Julok pada Kamis (5/11/2020) lalu,” sebutnya.
Ia menambahkan, sebagaimana tertuang dalam laporan analisis, bahwa sampel atau contoh air diterima pihak Sucofindo, Rabu (11/11/2020). Sementara pengujian dilakukan sejak 11-18 November, menggunakan analisis/uji fisika, kimia, dan mikrobiologi.
“Hasil uji analisis air sungai di Desa Teupin Raya, pada dasarnya sama seperti baku mutunya yang tertuang dalam analisis dokumen amdal PT. Medco E&P Malaka,” kata Andri.
Nah, lanjut dia, uji analisi tersebut masuk di kelas dua yang notabenya sama-sama tidak layak dikonsumsi, tapi layak dijadikan untuk mandi, dan mencuci setelah disaring agar kualitas air lebih baik.
“Ini data berdasarkan surat dari PT Medco E&P Malaka, ditujukan ke kami tertanggal 26 November, ditandatangani Susanto selaku Gneral Manager,” sebutnya. (*)