Maimun Mahdi Penerima SK dari DPA Partai Aceh Sebagai Ketua DPRK Langsa |
rilisNET, Langsa – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh menunjukkan Maimul Mahdi sebagai calon Ketua Defenitif DPRK Langsa untuk periode 2019-2024 mendatang. Sabtu (19/10).
Penunjukan Maimun Mahdi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPA Partai Aceh bernomor: 0135B/DPA-PA/IX/2019, yang ditanda tangani Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan Sekjen H Kamaruddin Abubakar. Tembusannya juga dituju kepada Majelis Tuha Peut dan Tuha Lapan DPA Partai Aceh, tertanggal 23 November 2019.
Dengan adanya SK penetapan tersebut secara otomatis telah membatalkan SK DPA PA sebelumnya tentang pengusulan calon defenitif Ketua DPRK Langsa kepada Samsul Bahri SH yang akrab disapa Robert.
Sekretari DPW PA Kota Langsa M. Isa mengatakan, setelah menerima SK dari DPA PA yang ditandatangani Ketum, H Muzakir Manaf dan Sekjend, H Kamaruddin Abubakar, DPW PA Kota Langsa akan menjalankannya sesuai perintah pimpinan dan aturan yang berlaku. “Kita menjalankan sesuai perintah pimpinan dan aturan yang berlaku,” Kata M. Isa.