Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Bener Meriah

Dua Gampong Tak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSIMei 23, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Dua Gampong Tak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Bener Meriah Mei 23, 2020
Surat Edaran Bupati Bener Meriah Terkait Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah (Foto: Ist)
RILIS.NET, Bener Meriah – Dua kampung di Kabupaten Bener Meriah tak diizinkan menggelar pelaksanaan Shalat Idul Fitri sehubungan dengan upaya pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dua kampung tersebut yakni Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango di Kecamatan Permata Bener Meriah karena keduanya masing-masing pernah memiliki seorang warga yang positif COVID-19 walau yang berasal dari Kampung Pemango sudah dinyatakan sembuh.
Keputusan itu kemudian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 180/674/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.
“Khusus untuk Kampung Penosan Jaya dan Kampung Pemango Kecamatan Permata pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing,” bunyi poin D Surat Edaran tersebut.
“Dan tidak diperbolehkan keluar melaksanakan Shalat Idul Fitri di kampung lain dan warga kampung lain untuk sementara waktu tidak memasuki Kampung Penosan Jaya dan Pemango kecuali untuk hal-hal yang diperkenankan,” sambungan poin D tersebut.
Sementara untuk kampung-kampung lainnya, pemerintah daerah setempat masih membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan terbuka atau masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar menjaga jarak barisan, pengaturan shaf agar diberikan jarak minimal 1 meter, dan membawa sajadah serta memakai masker atau mengikuti disiplin protokol kesehatan,” bunyi poin B pada Surat Edaran tersebut.
Sumber: Antara
Baca Juga :  Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dinyatakan Positif Corona
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.