RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau di Tangkap di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIApril 29, 20222 Mins Read
Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau di Tangkap di Aceh Timur April 29, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Pembunuh tiga ekor harimau yang ditemukan mati di kawasan Kecamatan Peunaron, Aceh Timur ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP MahmunHari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK Jumat (29/4/2022) mengungkapkan, pada hari ini MingguN(24/4/2022) telah diperoleh informasi petugas FKL (Forum Konservasi Lauser) bahwa telah ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati di wilayah Buffer Zone milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Pasca Kericuhan di Stadion, Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja vs PSMS Diperiksa

“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah kawat gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera, juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Aliansi BEM Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD,l (37) dan YM, (56), keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi, Sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Optimalkan Peran Pramuka di Aceh Timur, Tiga Instansi Teken MoU

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Al-Farlaky Minta Jemaah Haji Doakan Aceh di Tanah Suci

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Lepas 189 Jamaah Haji Aceh Timur ke Tanah Suci

Mei 17, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Bupati Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sungai Raya 

Mei 16, 2025

Bupati Al-Farlaky dan Wagub Resmikan Pusat Pengembangan Kakao di Aceh Timur 

Mei 16, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.