RILIS.NET, LANGSA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memanggil sepuluh orang dari intansi terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru, Kota Langsa bernilai Rp8 Miliar bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2020.
Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh CV Bahtera itu, kini masih ditahap penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus).
“Kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dibidang Pidsus dan sedang meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terkait,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada AJNN, Kamis (16/6).
Ali Rasab menyebutkan, pihak terkait yang dimintai keterangan berjumlah sepuluh orang, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa tiga orang.
“Untuk nama-nama yang dipanggil dimintai keterangan belum bisa kita sebutkan, sebab masih tahap penyelidikan,” kata Ali Rasab.
Berdasarkan data yang dihimpun AJNN, proyek dengan nama kegiatan ‘Peningkatan Jalan Kebun Baru’ yang dikerjakan CV Bahtera dengan nilai kontrak Rp8 miliar DOKA 2020 tersebut, salah satu dari lima proyek di Dinas PUPR Kota Langsa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Proyek yang letaknya disamping Makodim 0104 Aceh Timur tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan 2021 lalu.
Sumber: AJNN